Home
>
News
>
Publication
>
Pengertian Istilah Kredit Karbon
Pengertian Istilah Kredit Karbon
Thursday, 14 October 2021

Diperbarui 2024

Mengutip laporan IPCC, Climate Change 2021, pengaruh manusia menyebabkan pemanasan global yang signifikan dan hal ini akan sangat bergantung pada emisi gas rumah kaca atau emisi karbon. Indonesia sendiri telah berkomitmen mengurangi emisi karbonnya. Pemerintah telah menetapkan target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario Business as Usual (BaU) di tahun 2030. 

Kredit Karbon : Pengertian, Potensi, dan Perdagangan Kredit Karbon

Waktu terus berjalan, demikian pula percepatan pemanasan global. Seluruh dunia harus segera memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengurangi emisi karbon. Disinilah kredit karbon berperan sebagai salah satu mekanisme yang efisien.

Konsep kredit karbon

Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Kredit karbon menjadi unit yang diperdagangkan dalam pasar karbon untuk kegiatan carbon offset.

Carbon offset adalah kegiatan menyeimbangkan sejumlah emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan tertentu dengan cara membeli karbon kredit (dalam pasar sukarela). Kegiatan yang menghasilkan emisi karbon termasuk kegiatan industri hingga kegiatan sehari-hari. 

Dari mana kredit karbon berasal?

Kredit karbon berasal dari pengurangan emisi yang dilakukan oleh proyek sukarela, di mana proyek ini secara khusus bertujuan untuk mengurangi emisi; seperti pembangunan turbin, proyek pengurangan metana, atau pemulihan hutan.

Secara alami, tumbuhan mampu menyerap karbon dioksida dan mengeluarkan kembali oksigen ke udara melalui proses fotosintesis. Namun, laju produksi karbon dioksida jauh lebih cepat daripada kemampuan penyerapannya. Dengan pertumbuhan industri dan populasi, luas hutan semakin sempit untuk dialihkan menjadi perkebunan, pemukiman, pabrik, dan sejenisnya.

Sederhananya, proyek-proyek hijau dapat mengajukan perhitungan daya serap lahannya ke lembaga verifikasi kredit karbon yang diakui secara internasional. Setelah memperoleh sertifikasi akan sejumlah kredit karbon (yang masing-masing setara dengan 1 ton CO2), kredit karbon tersebut tercatat dalam depository (lembaga yang bertanggung jawab menyimpan kredit karbon tersebut). Barulah kredit karbon dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Potensi kredit karbon Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ke-3 terbesar di dunia dengan luas area 125,9 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton. Sedangkan luas area hutan mangrove di Indonesia saat ini mencapai 3,31 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon. Indonesia juga memiliki lahan gambut terluas di dunia dengan area 7,5 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon mencapai sekitar 55 miliar ton.

Dari data tersebut maka total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesar 113,18 gigaton. Jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga USD 5 di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia mencapai USD565,9 miliar atau setara dengan Rp8.000 triliun.

Perdagangan Kredit Karbon

Perdagangan unit karbon atau perdagangan kredit karbon adalah mekanisme yang memungkinkan adanya insentif berbasis pasar bagi pihak yang berhasil melakukan upaya-upaya penurunan emisi karbon. Negara-negara yang menerapkan mekanisme cap and trade, akan menentukan kuota emisi karbon suatu perusahaan dalam periode tertentu berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Perusahaan yang hasil audit emisi karbonnya berhasil mencapai tingkat emisi di bawah kuota yang ditetapkan, bisa menjual sisa kuotanya melalui pasar karbon. Sementara perusahaan yang melebihi kuota, harus membeli kuota emisi dari perusahaan lain atau menghadapi denda yang besar.

Negara-negara maju telah lama menjalankan mekanisme perdagangan karbon ini. Hasilnya, perusahaan-perusahaan dari berbagai bidang telah bergerak melakukan aksi-aksi nyata untuk menurunkan jejak karbon yang dihasilkan aktivitas usahanya. Bahkan wilayah seperti Uni Eropa sudah mencapai pemahaman bahwa upaya net-carbon emission tidak bisa tercapai selama produk impor yang dikonsumsi masyarakat Uni Eropa masih dihasilkan pada wilayah yang belum menerapkan upaya penurunan emisi. Hasilnya adalah Cross Border Adjustment Mechanism (CBAM), yaitu upaya untuk memastikan produk impor telah memenuhi ketentuan terkait emisi karbon yang berlaku di Uni Eropa. Bila suatu produk impor dianggap belum memenuhi ketentuan emisi karbon, maka importir Eropa harus melakukan pembelian kredit karbon untuk mengimbangi (offset) emisi karbon yang dihasilkan dalam pembuatan produk tersebut. Hal ini tentu akan membuat harga produk tersebut menjadi lebih mahal dan sulit bersaing di wilayah Uni Eropa.

Bahkan sebelum peraturan emisi karbon Indonesia diberlakukan, kebijakan di Uni Eropa ini sudah pasti berpengaruh pada produsen Indonesia yang melakukan ekspor ke wilayah Uni Eropa. Bila produsen di Indonesia tidak melakukan upaya mitigasi emisi karbon, maka produknya akan sulit bersaing di Uni Eropa.

Pengembangan Bisnis Carbon Neutral

Lalu bagaimana dengan produsen produk lokal yang tidak melakukan ekspor? Bagaimana dengan bidang usaha yang hanya melibatkan listrik, kertas, dan bahan bakar minyak? Sekali lagi, perdagangan emisi karbon akan menghasilkan insentif bagi pihak yang bisa menurunkan emisi. Sementara upaya penurunan emisi tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan persiapan dan proses untuk mencapai aktivitas usaha yang net-carbon emission. Dengan memulai langkah-langkah mencapai kondisi usaha yang net-carbon emission dari sekarang, merupakan investasi untuk mengantisipasi pemberlakukan peraturan emisi karbon di Indonesia.

Selain itu, dengan semakin tingginya kesadaran global mengenai net-carbon emission, perusahaan yang bisa mencapai net-carbon emission akan lebih mudah menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kesadaran terkait emisi karbon ini. Sehingga upaya penurunan emisi yang dilakukan dari sekarang, selain potensi hasil dari pasar karbon, juga memiliki potensi pengembangan bisnis yang lebih baik dalam lingkungan usaha yang carbon neutral.

Menjaga Jumlah Emisi Karbon Lewat Perdagangan Karbon di Bursa

Urgensi penanganan masalah iklim akibat emisi karbon semakin mendesak. Tidak hanya masyarakat, pemerintah dan swasta raksasa pun perlu mencanangkan komitmen global untuk permasalahan ini. 

Pada 12 Desember 2015, sebanyak 195 negara termasuk Indonesia, menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement). Perjanjian ini sepenuhnya bersifat sukarela, di mana semua negara yang menyepakatinya berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memastikan suhu global tidak naik lebih dari 2˚C (3.6˚F); menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1.5˚C (2.7˚F). Perjanjian Paris mulai berlaku efektif pada 4 November 2016. 

Melanjutkan kesepakatan tersebut, skema-skema perdagangan karbon global pun dilaksanakan untuk menjaga jumlah emisi karbon yang dikeluarkan ke atmosfer. Terkait pengawasan emisi karbon, perdagangan karbon umumnya dilakukan melalui bursa dengan standar satuan tertentu. 

“Karbon” yang dimaksud dalam perdagangan karbon di bursa adalah kredit karbon. Kredit karbon sendiri telah diakui secara internasional sebagai komoditas. Maka dari itu, ekosistem bursa akan memfasilitasi perdagangan karbon yang terorganisasi dan efisien. 


Baca juga artikel lainnya : 

Syariah

Murabahah

Derivatif

Sharia

The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update
Dapatkan info selengkapnya seputar kredit karbon dalam The Source 23!
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788