Home
>
News
>
Publication
>
Derivatif: Definisi, Jenis, Manfaat dan Legalitas
Derivatif: Definisi, Jenis, Manfaat dan Legalitas
Monday, 17 October 2022

Diperbarui 2024

Derivatif

Hadirnya berbagai instrumen investasi, mendorong masyarakat untuk memahami instrumen investasi yang akan dipilih. Sebelum investasi, seseorang harus menentukan tingkat risiko dari instrumen yang diambil. Beberapa tahun belakangan, instrumen derivatif mulai dilirik para pelaku pasar sebagai instrumen berinvestasi. Derivatif juga sudah cukup dikenal oleh masyarakat karena potensinya sebagai instrumen investasi.

Apa itu Derivatif?

Dalam industri finansial, derivatif adalah sebuah instrumen investasi yang nilainya tergantung pada nilai dari aset yang mendasari (underlying asset). Dalam pengertian yang lebih khusus, kontrak derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset atau komoditi yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.

Berdasarkan definisi tersebut, produk yang dapat dijadikan kontrak derivatif menjadi sangat luas. Ketika suatu produk diperdagangkan dan memiliki suatu nilai, maka produk tersebut dapat dijadikan sebagai dasar atau acuan dari suatu kontrak derivatif, mulai dari komoditi, mata uang, index, bahkan obligasi dan saham. 

Jenis Derivatif

Kontrak derivatif adalah kontrak finansial yang nilainya tergantung pada produk yang mendasarinya (underlying asset). Cakupan dari produk derivatif sangat luas, tetapi secara umum kontrak derivatif terbagi menjadi 4 (empat), yaitu:

  1. Kontrak Berjangka
    Kontrak Berjangka adalah persetujuan antara 2 (dua) pihak untuk membeli dan menjual suatu aset pada waktu kemudian. Kontrak Berjangka (Futures Contract) adalah salah satu bentuk paling sederhana dari kontrak derivatif. Kontrak berjangka diperdagangkan di bursa dan aset yang menjadi dasar dari kontrak ini memiliki mutu dan ukuran yang telah terstandarisasi oleh bursa. Ketika sudah jatuh tempo, maka pihak penjual wajib menyerahkan barang yang menjadi dasar dari Kontrak Berjangka ini dan pembeli wajib melakukan pembayaran atas aset tersebut sesuai harga yang disepakati di awal persetujuan. Metode penyelesaian kontrak dapat pula dilakukan secara tunai. Metode ini banyak dimanfaatkan untuk melakukan spekulasi karena spekulator pada umumnya tidak memerlukan aset yang mendasari suatu Kontrak Berjangka, mereka hanya mencari keuntungan dari perubahan harga aset yang mendasari Kontrak Berjangka tersebut. Spekulator dapat melakukan ini dengan melakukan offset posisi atas posisi yang dimilikinya;

  2. Kontrak Forward
    Kontrak Forward adalah kesepakatan antara 2 pihak untuk membeli dan menjual suatu aset pada waktu kemudian. Secara prinsip hampir sama dengan kontrak berjangka, namun kontrak forward tidak diperdagangkan di Bursa dan mutu dan ukuran dari aset yang diperdagangkan tidak terstandarisasi, sehingga aset yang diperjualbelikan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak yang bertransaksi. Secara teknis, kontrak forward lebih fleksibel asalkan kedua pihak bersepakat atas aset yang ditransaksikan.

  3. Kontrak Swap
    Kontrak Swap adalah kontrak yang dipakai untuk memitigasi risiko yang timbul dari hutang yang dikenakan pembayaran bunga. Kontrak Swap juga dikenal dengan Interest Rate Swap, dilakukan 'pertukaran' tingkat suku bunga dengan pihak lain. Pada umumnya, interest rate swap dilakukan antara pihak yang memiliki exposure suku bunga floating dengan pihak lain yang memiliki exposure suku bunga fix.

  4. Kontrak Opsi
    Kontrak Opsi memberikan hak pada pemilik kontrak opsi untuk membeli atau menjual suatu aset finansial pada harga tertentu ketika masa jatuh tempo. Kontrak Opsi ini memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan harga yang lebih baik dari harga pasar di waktu tertentu dengan membayar strike price dari options tersebut. Berbeda dengan Kontrak Berjangka, pemegang kontrak opsi tidak wajib membeli atau menjual aset yang mendasarinya. Terdapat 2 jenis kontrak opsi:
  • Call option: pemilik call option memiliki hak, tetapi bukan kewajiban untuk membeli aset induk atau aset acuan pada harga dan waktu tertentu
  • Put option: pemilik put option memiliki hak, tetapi bukan kewajiban untuk menjual aset induk atau aset acuan pada harga tetap selama waktu tertentu 

    Opsi juga dapat digunakan dengan tujuan spekulatif, jika seorang spekulan percaya bahwa harga akan naik di masa depan, dia dapat membeli opsi beli; jika dia yakin harga akan jatuh di masa depan, dia bisa mendapatkan opsi jual.

Komoditi Derivatif

Derivatif yang terdapat di Bursa Komoditi adalah komoditi derivatif. Komoditi derivatif adalah produk derivatif (turunan) berupa kontrak transaksi atas suatu komoditi yang mendasarinya, seperti mata uang asing (forex), emas dan minyak mentah.

Kontrak derivatif yang paling umum adalah kontrak forex. Kontrak derivatif forex menjadi kontrak yang paling likuid di dunia, dengan valuasi transaksi mencapai 6 Triliun USD ditransaksikan setiap harinya. Berbeda dengan jual beli mata uang asing yang dilakukan pada bank atau money changer, kontrak forex derivatif tidak melibatkan serah terima mata uang asing. Pada transaksi forex derivatif pelaku pasar mendapatkan manfaat dari dari perubahan nilai pasangan mata uang yang ditransaksikan.

Masyarakat Indonesia sendiri telah mengenal kontrak berjangka dan sudah ada lembaga negara khusus yang bertugas untuk meregulasi perdagangan kontrak berjangka di Indonesia, yaitu BAPPEBTI. Indonesia telah tersedia beberapa kontrak derivatif yang dapat diperdagangkan, diantaranya adalah:

  1. Kontrak Derivatif Emas
    Kontrak derivatif emas adalah kontrak yang mengacu pada harga emas yang diperdagangkan di London Bullion Market. Terdapat beberapa kontrak derivatif emas yang tersedia, tetapi yang paling umum ditransaksikan adalah kontrak gulir harian emas yang merupakan variasi kontrak berjangka. Kontrak gulir harian emas memiliki jatuh tempo setiap akhir hari dan diselesaikan secara tunai. Keuntungan dari bertransaksi kontrak derivatif emas, yaitu tidak perlu khawatir adanya kewajiban untuk menerima atau menyerahkan emas batangan, tetapi tetap berpotensi mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga emas;

  2. Kontrak Derivatif Forex
    Produk derivatif lain yang tersedia di pasar Indonesia adalah pasangan mata uang asing atau yang dikenal dengan
    forex. Forex merupakan komoditas yang paling banyak ditransaksikan di seluruh dunia dengan nilai transaksi harian mencapai 6 Triliun USD. Forex diperdagangkan secara berpasangan. Pasangan yang paling umum adalah major pair yang dipasangkan dengan USD. Berbeda dengan transaksi mata uang asing di bank ataupun di money changer, pada kontrak gulir harian pasangan mata uang asing tidak terdapat serah terima fisik, tetapi potensi keuntungan didapatkan dari pergerakan harga mata uang asing terhadap mata uang lainnya;

  3. Kontrak Minyak Mentah Berjangka
    Harga
    minyak mentah yang memiliki volatilitas tinggi memberikan risiko yang tinggi bagi pihak yang memperjualbelikan minyak mentah sehingga diperlukan instrumen derivatif sebagai sarana lindung nilai, karena itulah kontrak berjangka minyak mentah jamak diperdagangkan di seluruh dunia. Minyak mentah juga menjadi kebutuhan energi primer saat ini sehingga banyak pihak yang menjual dan membelinya, hal ini juga berimbas pada kontrak derivatif nya. Melihat banyaknya peminat komoditas likuiditas dari produk ini juga tinggi. Di Indonesia, kontrak berjangka minyak mentah yang diperdagangkan menggunakan minyak WTI sebagai aset dasar yang menjadi acuan.

Baca juga Risiko Trading Derivatif

Manfaat Komoditi Derivatif

  1. Sarana Lindung Nilai
    Kontrak komoditi derivatif memiliki korelasi kuat dengan komoditas atau produk yang mendasarinya. Nilai dari suatu kontrak derivatif akan bergerak paralel dengan produk acuannya di pasar spot. Maka, jika salah satu pihak memiliki exposure dari posisi yang dimilikinya pada pasar spot, maka pihak tersebut dapat mengurangi risiko yang disebabkan oleh perubahan harga yang terjadi pada produk di pasar spot dengan membuka posisi di pasar derivatif. Langkah inilah yang disebut dengan lindung nilai atau hedging.

  2. Spekulasi
    Seperti pada pasar fisik, kontrak pada pasar derivatif juga mengalami perubahan harga sehingga masyarakat dapat memperoleh keuntungan dengan melakukan jual-beli kontrak derivatif. Pada kontrak derivatif terdapat berbagai macam cara untuk melakukan penyelesaian kontrak. 
  • Penyelesaian kontrak dengan serah-terima fisik barang di kemudian hari
  • Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
  • Penyelesaian dengan memberikan hak untuk membeli atau menjual suatu produk di masa jatuh tempo

Adanya 3 metode penyelesaian ini, maka peluang untuk memperoleh keuntungan melalui spekulasi sangat terbuka.

Legalitas Komoditi Derivatif

Transaksi instrumen derivatif di Indonesia diatur dan dilandasi oleh dasar hukum yang bersifat satu kesatuan dengan dasar hukum yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi. 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  3. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Transaksi kontrak derivatif memang relatif tertinggal di Indonesia, masyarakat cenderung lebih mengenal transaksi spot yang lebih umum dilakukan. Namun dengan segala manfaat yang dimiliki, kontrak derivatif akan mendapatkan ruang di Indonesia. Indonesia Commodity and Derivatives Exchange senantiasa bergerak untuk mengembangkan transaksi derivatif on exchange di Indonesia.

Komoditi Derivatif GOFX
GOFX adalah produk instrumen derivatif (produk turunan) komoditas yang ditransaksikan secara legal & transparan dimana banyak penjual bertemu dengan banyak pembeli di dalam bursa.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788