Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Wakalah dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Apa itu Wakalah dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Tuesday, 20 February 2024

Apa itu Akad Wakalah?

Menurut bahasa, wakalah berasal dari kata wakala yang memiliki beberapa arti, seperti melakukan tugas atas nama orang lain, dan pendelegasian pekerjaan ke orang lain. Kemudian menurut Istilah, wakalah mengacu pada otorisasi orang lain untuk melakukan transaksi atau pekerjaan apapun atas nama seseorang. Secara teknis, wakalah terjadi dimana seorang yang memiliki kuasa, memberikan wewenang kepada pihak lain sebagai wakil/agen untuk melakukan tugas atas namanya. Agen dapat memulai tugas yang diotorisasi kepadanya secara sukarela atau dengan pengenaan biaya. 

Menurut AAOIFI sharia standards No. 23 (2/1/1), wakalah merupakan “'tindakan satu pihak mendelegasikan yang lain untuk bertindak atas namanya dalam apa yang dapat menjadi subjek delegasi”. Sementara itu menurut Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000, wakalah adalah “pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan”. Akad wakalah pada umumnya ditemui di lembaga keuangan syariah sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah. 


Jenis-Jenis Akad Wakalah

  • al-wakalah al-ammah, merupakan kontrak wakalah yang bersifat umum tanpa adanya spesifikasi.
  • al-wakalah al-khosshoh, merupakan kontrak wakalah yang bersifat spesifik, dengan spesifikasi yang jelas.
  • al-wakalah al-muqoyyadoh, merupakan kontrak wakalah yang mana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.
  • al-wakalah mutlaqoh, merupakan kontrak wakalah yang mana wewenang dan tindakan si wakil tidak dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.


Rukun & Syarat Wakalah

Unsur-unsur penting (Rukun) Wakalah diantaranya:

  • Orang yang memberi kuasa (Muwakkil)
  • Orang yang diberi kuasa (Wakil)
  • Hal yang dikuasakan (Taukil)
  • Pernyataan kesepakatan(Ijab dan Qabul)

Sementara itu, syarat-syarat akad wakalah adalah ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian wakalah. Diantara syarat tersebut adalah

  • Kesepakatan para pihak. Kedua pihak sepakat pada hal-hal yang menjadi objek wakalah, seperti tugas yang akan dilakukan oleh wakil, batas kekuasaan wakil, dan sebagainya.
  • Kemampuan Hukum. Wakil dan Wuwakkil memiliki hukum untuk melakukan perjanjian, harus cakap hukum dan tidak terhalang oleh hambatan-hambatan hukum tertentu.
  • Tujuan yang Jelas. Muwakkil harus menjelaskan dengan detail apa yang diinginkan dari wakil, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Kepentingan Muwakkil. Wakil harus bertindak atas nama dan untuk kepentingan muwakkil sehingga  segala tindakan yang dilakukan oleh wakil haruslah demi kepentingan dan keuntungan muwakkil.
  • Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Syariat. Sehingga wakalah harus harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan syariat
  • Kejelasan Imbalan atau Upah: Dalam akad wakalah, terdapat imbalan atau upah bagi wakil atas jasanya. 


Landasan Hukum Wakalah

Landasan hukum wakalah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma

  • Al-Qur’an.
    “Maka, utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu”
    (QS. Al-Kahf: 19) 

    “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan”
    (QS. An-Nisa’: 35)

  • Sunnah
    Sebuah hadits diriwayatkan oleh Urwah Al-Bariqi yang mengatakan bahwa nabi telah memberinya satu dinar untuk membeli domba kurban untuk nabi.

  •  Ijma’
    Menurut cendekiawan Muslim, wakalah diperbolehkan karena termasuk jenis bentuk tolong-menolong atas dasar kebaikan. 


Contoh Akad Wakalah

Pada prakteknya, kontrak wakalah banyak digunakan di berbagai sektor keuangan syariah, misalnya di perbankan syariah wakalah digunakan untuk produk investasi, letter of credit, dan produk pasar uang antar bank, dan juga dapat digunakan di sektor asuransi syariah dan pasar modal syariah seperti sukuk. Wakalah juga dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi komoditi syariah. Wakil/Agen berhak atas biaya manajemen, sebagaimana disepakati antara muwakkil dan wakil. 

Keterangan gambar:

  • Pihak investor menunjuk salah satu bank syariah sebagai wakil
  • Bank menginvestasikan uang yang didelegasikan kepadanya
  • Dana pokok dan keuntungan yang diharapkan diberikan kembali kepada investor
  • Surplus dari keuntungan didistribusikan ke bank sebagai insentif kinerja atau dibagi antara investor dan bank sesuai dengan rasio yang disepakati sebelumnya.
  • Dana pokok dikembalikan kepada investor dengan pengabaian biaya wakalah, dan/atau kompensasi jika terjadi kelalaian bank.

Berdasarkan skema diatas, bank sebagai wakil perlu mengembalikan dana pokok yang diinvestasikan serta tingkat pengembalian yang diharapkan kepada investor. Dalam kasus investasi yang tidak menguntungkan, hanya jumlah pokok yang dikembalikan kepada investor. 


Perbedaan Akad Wakalah & Akad Murabahah

Terdapat beberapa perbedaan antara akad wakalah dan Murabahah. Dari sifat transaksinya, akad wakalah melibatkan pemberian kuasa kepada wakil untuk bertindak atas nama muwakkil, sedangkan akad murabahah melibatkan transaksi jual beli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Disisi lain, tujuan utama dari transaksi wakalah adalah untuk memberikan kewenangan kepada wakil untuk melakukan tindakan tertentu, sementara akad murabahah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan keuntungan yang akan didapat. Sementara itu, akad wakalah umumnya digunakan dalam pengelolaan dana atau investasi, sedangkan akad murabahah sering digunakan dalam transaksi jual beli barang.


Baca Artikel Terkait

  • Apa itu akad wadiah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad istishna & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad salam & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad qardh & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad ijarah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad musyarakah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad mudharabah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad murabahah & contohnya dalam perbankan syariah?




Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788