Menurut bahasa, wakalah berasal dari kata wakala yang memiliki beberapa arti, seperti melakukan tugas atas nama orang lain, dan pendelegasian pekerjaan ke orang lain. Kemudian menurut Istilah, wakalah mengacu pada otorisasi orang lain untuk melakukan transaksi atau pekerjaan apapun atas nama seseorang. Secara teknis, wakalah terjadi dimana seorang yang memiliki kuasa, memberikan wewenang kepada pihak lain sebagai wakil/agen untuk melakukan tugas atas namanya. Agen dapat memulai tugas yang diotorisasi kepadanya secara sukarela atau dengan pengenaan biaya.
Menurut AAOIFI sharia standards No. 23 (2/1/1), wakalah merupakan “'tindakan satu pihak mendelegasikan yang lain untuk bertindak atas namanya dalam apa yang dapat menjadi subjek delegasi”. Sementara itu menurut Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000, wakalah adalah “pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan”. Akad wakalah pada umumnya ditemui di lembaga keuangan syariah sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah.
Unsur-unsur penting (Rukun) Wakalah diantaranya:
Sementara itu, syarat-syarat akad wakalah adalah ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian wakalah. Diantara syarat tersebut adalah
Landasan hukum wakalah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma
Pada prakteknya, kontrak wakalah banyak digunakan di berbagai sektor keuangan syariah, misalnya di perbankan syariah wakalah digunakan untuk produk investasi, letter of credit, dan produk pasar uang antar bank, dan juga dapat digunakan di sektor asuransi syariah dan pasar modal syariah seperti sukuk. Wakalah juga dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi komoditi syariah. Wakil/Agen berhak atas biaya manajemen, sebagaimana disepakati antara muwakkil dan wakil.
Keterangan gambar:
Berdasarkan skema diatas, bank sebagai wakil perlu mengembalikan dana pokok yang diinvestasikan serta tingkat pengembalian yang diharapkan kepada investor. Dalam kasus investasi yang tidak menguntungkan, hanya jumlah pokok yang dikembalikan kepada investor.
Terdapat beberapa perbedaan antara akad wakalah dan Murabahah. Dari sifat transaksinya, akad wakalah melibatkan pemberian kuasa kepada wakil untuk bertindak atas nama muwakkil, sedangkan akad murabahah melibatkan transaksi jual beli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Disisi lain, tujuan utama dari transaksi wakalah adalah untuk memberikan kewenangan kepada wakil untuk melakukan tindakan tertentu, sementara akad murabahah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan keuntungan yang akan didapat. Sementara itu, akad wakalah umumnya digunakan dalam pengelolaan dana atau investasi, sedangkan akad murabahah sering digunakan dalam transaksi jual beli barang.