Kata istishna berasal dari kata kerja Bahasa Arab istasna'a yang berarti meminta seseorang untuk membuat sebuah aset. Secara teknis, bay' al-istina atau yang disebut istishna, merupakan sebuah perjanjian kontrak dengan produsen untuk memproduksi suatu barang tertentu dengan deskripsi khusus dengan harga tertentu, dan diproduksi dari bahan dan usaha produsen.
Menurut fatwa DSN MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000, jual beli istishna merupakan jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/produsen (shani’).
Istisna dikategorikan menjadi dua jenis yaitu istishna yang hanya melibatkan dua pihak dan Istishna’ pararel yang melibatkan tiga pihak.
A. Istishna. Jenis istisna' ini hanya melibatkan dua pihak yaitu pembeli sebagai mustani dan penjual/produsen sebagai shani'.
Keterangan gambar Istishna yang melibatkan dua pihak:
B. Istishna pararel. Istishna pararel terdiri dari serangkaian dua kontrak Istishna terpisah dimana kontrak Istishna pertama adalah antara customer dan penjual (bank), dimana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan aset yang ditentukan kepada pembeli. Kontrak Istishna kedua adalah antara penjual (bank) dan produsen/kontraktor aset.
Keterangan gambar Istishna pararel:
Rukun Istishna':
Syarat Istishna':
Hadist
“Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, suatu hari ketika Nabi Shallallahu‘alaihi wa salam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, maka dilaporkan kepadanya: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak mau menerima surat yang tidak dibubuhi dengan stempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas memisahkan : seolah-olah sekarang saya bisa melihat kemilau putih ditangan beliau.” (Riwayat Musim)
Ijma’
Menurut mazhab Hanafi, istishna’ hukumnya boleh (jawaz) karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.
Dalam praktik keuangan syariah, istishna diterapkan diberbagai produk yang sesuai dan diproduksi berdasarkan spesifikasi. Salah satu contohnya yaitu digunakan untuk akad kontruksi perumahan.
Akad Istishna' & Akad Murabahah merupakan dua konsep akad keuangan syariah yang melibatkan jual beli, namun keduanya memiliki perbedaan pada tahapan produksi barang. Istisna melibatkan produksi barang sesuai dengan spesifikasi pembeli, sedangkan murabahah melibatkan penjualan barang yang sudah ada dengan keuntungan yang ditentukan sebelumnya.