Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Mudharabah dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Apa itu Mudharabah dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Thursday, 22 June 2023

Apa itu Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak. 

Akad mudharabah sudah lama dipraktekkan sejak zaman Rasulullah, yaitu ketika beliau berperan sebagai pengelola Dana milik Khadijah. Rasulullah menjual barang dagangan khadijah untuk dijual ke Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal sedangkan rasul berperan sebagai pengelola. Selain itu, salah seorang Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib juga memberikan sejumlah Dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak. 

Seiring dengan perubahan zaman, praktik mudharabah masih tetap terus dipraktekkan hingga saat ini. Secara umum, akad mudharabah banyak digunakan untuk produk penghimpunan Dana dan pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Di Indonesia, telah dikeluarkan fatwa yang mengatur tentang akad mudharabah dan prakteknya di lembaga keuangan syariah seperti Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN No: 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), dan Fatwa DSN No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. 

Apa saja Jenis Mudharabah?

  1. Mudharabah Mutlaqah
    Mudharabah mutlaqah atau biasa disebut
    unrestricted mudharabah merupakan bentuk kerjasama yang memberikan kebebasan kepada mudharib untuk mengelola modal dalam bentuk usaha apapun yang bisa mendatangkan keuntungan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sehingga, pihak pengelola Dana memiliki kebebasan untuk menyalurkan atau menggunakan Dana ke berbagai jenis apapun yang diperkirakan menguntungkan. 

  2. Mudharabah Muqayyadah
    Mudharabah Muqayyadah atau biasa disebut restricted mudharabah merupakan bentuk kerjasama dimana pemilik Dana memberikan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola Dana. Misalnya, pemilik modal memberikan persyaratan penggunaan Dana untuk bisnis tertentu, akad tertentu dan ketentuan lainnya yang diberikan. 

Bagaimana Prinsip Mudharabah

Selain menerapkan prinsip bagi hasil, pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Sedangkan biaya operasional dibebankan kepada mudharib atau pengelola Dana.

Syarat dan Rukun Mudharabah

  1. Penyedia dana (shahibul maal) dan Pengelola dana (mudharib) 
  2. Ijab dan Qabul, penyataan untuk mengadakan akad antara penyedia Dana dan pengelola Dana. 
  3. Modal (maal), sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia Dana kepada pengelola Dana untuk tujuan usaha. 
  4. Keuntungan, jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal dan diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.
  5. Kerja/Usaha, kegiatan usaha dilakukan tanpa ada campur tangan penyedia Dana tapi memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Contoh Akad Mudharabah

  • Penghimpunan Dana Menggunakan Akad Mudharabah

    Pada produk penghimpunan, nasabah bank syariah berperan sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola Dana. Dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh bank dan hasil usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah memiliki banyak produk penghimpunan Dana menggunakan akad mudharabah misalnya, rekening giro syariah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. 
  • Pembiayaan Akad Mudharabah
    Untuk mengembangkan dan meningkatkan Dana lembaga keuangan syariah (LKS) pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah. Pembiayaan mudharabah sendiri merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif, seperti pembiayaan proyek syariah atau modal kerja syariah. 
    Pada prakteknya, pihak LKS berperan sebagai pemilik Dana menyetorkan Dana 100% kepada nasabah yang membutuhkan Dana dan bertindak sebagai pengelola Dana. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian Dana, dan pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, LKS sebagai pemberi modal akan menanggung semua kerugian dari suatu usaha kecuali jika disengaja oleh pengelola dana atau nasabah.

Perbedaan Mudharabah dan Murabahah

Selain akad Mudharabah yang di praktikkan di lembaga keuangan syariah, akad murabahah juga sering dipraktekkan untuk produk pembiayaan. Berbeda dengan akad mudharabah yang menerapkan prinsip bagi hasil, akad Murabahah digunakan untuk transaksi jual beli. Akad Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam transaksinya, penjual harus memberitahu harga pokok barang dan keuntungan yang akan didapat oleh pedagang. Umumnya, akad Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan konsumtif, sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja. 


Baca juga artikel lainnya : 

Syariah

Sharia


Baca Artikel Terkait

  • Apa itu akad wadiah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad istishna & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad salam & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad qardh & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad ijarah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad musyarakah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad murabahah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad wakalah & contohnya dalam perbankan syariah?


Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788