Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Qardh dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Apa itu Qardh dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Wednesday, 06 December 2023

Apa itu Qardh?

Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.

Pada praktiknya, Qardh juga di implementasikan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati Bersama dan biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat: (a) memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau (b) menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Sumber Dana Akad Qardh

Menurut DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001, sumber dana al-Qardh berasal dari:

  • Bagian modal LKS;
  • Keuntungan LKS yang disisihkan; dan

  • Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS

Rukun & Ketentuan Akad Qardh

Rukun Akad Qardh:

  • Muqtaridh atau peminjam, yaitu pihak peminjam
  • Muqridh atau pemberi pinjaman, yaitu pihak pemberi pinjaman 
  • Mauqud ‘Alaih atau barang/hutang, yaitu barang yang digunakan sebagai objek dalam qardh
  • Shighat atau Ijab Qabul, yaitu ucapan antara kedua belah pihak sebagai bentuk serah terima

Ketentuan Akad Qardh:

  • Pemberi maupun penerima pinjaman haruslah berakal sehat dan dewasa
  • Tidak diperbolehkan ada tambahan
  • Tidak diperbolehkan mengenakan denda keterlambatan dalam pelunasan
  • LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu
  • Apabila nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah

Landasan Hukum Akad Qardh

1.     Firman Allah

“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan...” (QS. al-Baqarah [2]: 280) 

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. al-Hadid [57]: 11)

“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun” (QS. At-Taghabun[64]: 11)

2.     Hadist

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman...” (HR. Jama’ah)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad)

“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya” (HR. Bukhari)

Contoh Akad Qardh

Misalnya, pada tanggal 1 Agustus 2023 Ahmad meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Hasan untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ahmad menyampaikan kepada Hasan akan mengambalikan uang tersebut pada 30 september 2023. Pada tanggal yang dijanjikan, Ahmad mengambalikan uang tersebut kepada Hasan sebesar Rp 5 juta rupiah.

Sementara itu, contoh penerapan akad Qardh di LKS misalnya sebagai produk pelengkap bagi nasabah loyal yang membutuhkan dana cepat, pembiayaan untuk menyumbang usaha sangat kecil atau sector social, sebagai pinjaman talangan haji, serta masih banyak jenis pinjaman lainnya. 

Perbedaan Akad Qardh & Akad Murabahah

Diantara perbedaan akad Qardh dan akad Murabahah yaitu:

  • Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain tanpa ada tambahan dari nilai pokok pinjaman, sedangkan Murabahah merupakan akad jual beli aset dengan alat tukar/uang disertai tambahan keuntungan yang telah ditentukan.
  • Sumber dana untuk akad Qardh antara lain berasal dari bagian modal yang dialokasikan khusus ataupun dari dana zakat, infaq, dan shadaqah. Sementara itu, akad murabahah melibatkan unsur dalam modalnya seperti harga pokok pembelian, biaya administrasi, biaya penilaian asset, dan lainnya. 


Baca Artikel Terkait

  • Apa itu akad wadiah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad istishna & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad salam & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad ijarah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad musyarakah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad mudharabah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad murabahah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad wakalah & contohnya dalam perbankan syariah?


ICDX Komoditi Syariah
Transaksi komoditi syariah di ICDX memberikan fasilitas pada lembaga keuangan syariah untuk kemudahan likuiditas dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788