Akad salam adalah salah satu akad yang digunakan dalam transaksi jual beli sesuai dengan prinsip syariah. Salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman yang ditangguhkan dikemudian hari oleh penjual dan pembayaran dilakukan diawal oleh pembeli ketika akad disepakati. Pada prosesnya, transaksi akad salam terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli akan jenis, jumlah dan harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian, kedua pihak sepakat untuk melakukan transaksi dengan syarat pembayaran dilakukan tunai pada saat transaksi, namun pengiriman barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, waktu dan tempat penyerahan juga harus ditentukan pada saat terjadinya kontrak. Akad salam juga sudah diatur berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 mengenai jual beli Salam.
A. Akad Salam Biasa. Ini adalah kontrak salam yang hanya melibatkan dua pihak yang bertransaksi: pembeli dan penjual.
B. Salam Pararel. Salam pararel merupakan kontrak yang terdiri dari dua kontrak yang berbeda dan independen: yang pertama bank adalah pembeli dan yang kedua bank sebagai penjual. Kedua kontrak tersebut tidak dapat diikat dan tidak boleh bergantung pada yang lain.
Keterangan Gambar Salam Pararel:
Rukun Salam
Syarat Salam
Salam merupakan akad transaksi jual beli yang diperbolehkan dan berlandakan dalil-dalil, diantaranya:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." QS. al-Baqarah (282)
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....” QS. al-Ma’idah (1)
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).
Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat (ijma’) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598).
Kontrak salam biasanya digunakan dalam pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Akad salam maupun salam pararel dapat menjadi salah satu alat pembiayaan efektif di lembaga keuangan syariah, seperti pembiayaan microfinancing bagi petani kecil. Berikut contoh praktik akad salam dalam ekonomi syariah:
Keterangan gambar contoh praktik akad salam pada ekonomi syariah:
Oleh: Najim Nur Fauziah