Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Akad Salam dan Contohnya dalam Ekonomi Syariah?
Apa itu Akad Salam dan Contohnya dalam Ekonomi Syariah?
Monday, 04 December 2023

Apa Itu Akad Salam?

Akad salam adalah salah satu akad yang digunakan dalam transaksi jual beli sesuai dengan prinsip syariah. Salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman yang ditangguhkan dikemudian hari oleh penjual dan pembayaran dilakukan diawal oleh pembeli ketika akad disepakati. Pada prosesnya, transaksi akad salam terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli akan jenis, jumlah dan harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian, kedua pihak sepakat untuk melakukan transaksi dengan syarat pembayaran dilakukan tunai pada saat transaksi, namun pengiriman barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, waktu dan tempat penyerahan juga harus ditentukan pada saat terjadinya kontrak. Akad salam juga sudah diatur berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 mengenai jual beli Salam. 

Jenis-Jenis Akad Salam

A. Akad Salam Biasa. Ini adalah kontrak salam yang hanya melibatkan dua pihak yang bertransaksi: pembeli dan penjual.

B. Salam Pararel. Salam pararel merupakan kontrak yang terdiri dari dua kontrak yang berbeda dan independen: yang pertama bank adalah pembeli dan yang kedua bank sebagai penjual. Kedua kontrak tersebut tidak dapat diikat dan tidak boleh bergantung pada yang lain.

Keterangan Gambar Salam Pararel:

  1. Bank mengadakan kontrak salam dengan penjual dan membayar tunai secara penuh atas komoditas tersebut kemudian diserahkan pada tanggal yang disepakati di masa depan (misalnya, 7.000 kg Gandum yang akan dikirimkan pada tanggal 31 Desember).
  2. Bank mengadakan salam paralel kontrak dengan pembeli untuk menjual komoditas yang ditentukan dalam kontrak salam pertama. Pembeli membayar tunai secara penuh dan komoditas akan dikirimkan pada tanggal yang disepakati di masa depan (dalam hal ini 7.000 kg Gandum yang akan dikirimkan pada tanggal 31 Desember).
  3. Komoditas dikirim ke bank.
  4. Komoditas diserahkan kepada pembeli.

Rukun dan Syarat Salam

Rukun Salam

  • Muslam: Pembeli atau pihak yang membutuhkan dan memesan barang)
  • Muslam Ilaih: Penjual atau pihak yang memasok barang pesanan)
  • Muslam fih: Barang yang akan diperjual belikan
  • Rasul Mal: Modal atau uang
  • Shighat: Ijab dan Qabul

Syarat Salam

  • Pembeli hendaklah melakukan pembayaran di awal ditempat akad
  • Barang yang dibeli atau dipesan diberikan sesuai dengan waktu yang telah dinjanjikan
  • Barang yang dibeli atau dipesan hendalkah sudah diketahui jelas ukurannya dan sifat-sifat barangnya
  • Hendaklah disebutkan tempat menerimanya

Landasan Hukum Salam

Salam merupakan akad transaksi jual beli yang diperbolehkan dan berlandakan dalil-dalil, diantaranya:

  • Firman Allah

"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." QS. al-Baqarah (282)

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....” QS. al-Ma’idah (1)

  • Hadis Jual Beli Salam

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).

  •  Ijma’

Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat (ijma’) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598).


Contoh Akad Salam

Kontrak salam biasanya digunakan dalam pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Akad salam maupun salam pararel dapat menjadi salah satu alat pembiayaan efektif di lembaga keuangan syariah, seperti pembiayaan microfinancing bagi petani kecil. Berikut contoh praktik akad salam dalam ekonomi syariah:

Keterangan gambar contoh praktik akad salam pada ekonomi syariah:

  1. Pada tanggal 1 Januari 2023, petani melakukan kontrak salam dengan bank untuk menjual sejumlah sayuran tertentu yang akan dikirim pada tanggal yang akan datang (pada 30 Juni 2023). Termasuk juga menentukan lokasi pengiriman.
  2. Bank membayar Rp10 juta secara tunai pada saat kontrak (yaitu, di muka sebelum menerima sayuran).
  3. Bank membuat janji dengan Nasabah di mana Nasabah berjanji bahwa mereka akan membeli sayuran dari bank seharga Rp15 juta pada 30 Juni 2023. Untuk mengamankan kontrak, bank mengambil Rp5 juta sebagai uang muka dari Nasabah.
  4. Petani memasok sayuran yang ditentukan ke bank pada 30 Juni 2023.
  5. Bank memberi tahu pelanggan untuk menerima pengiriman dengan membayar sisa sebassar Rp10 juta dari harga jual.


Perbedaan Akad Salam dan Akad Murabahah

  • Dalam jual beli salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, sedangkan pada akad murabahah tidak diperlukan
  • Dalam jual beli salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual, sedangkan dalam akad murabahah tidak dapat dijual
  • Dalam jual beli salam, pembayaran harus dilakukan di awal ketika terjadi kontrak, sedangkan dalam akad murabahah pembayaran dapat ditunda

 

Oleh: Najim Nur Fauziah


Baca Artikel Terkait

  • Apa itu akad wadiah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad istishna & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad qardh & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad ijarah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad musyarakah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad mudharabah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad murabahah & contohnya dalam perbankan syariah?
  • Apa itu akad wakalah & contohnya dalam perbankan syariah?


Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788