Hiwalah berasa dari Bahasa Arab yang berasal dari hawala-yahwulu-haulan. Kemudian menurut istilah, hiwalah diartikan salah satu transaksi yang ada dalam ekonomi syariah. Sementara dalam ilmu fiqih, hiwalah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berutang kepada orang yang menanggung utang tersebut. Sehingga dapat disimpulkan arti kata hiwalah adalah memindahkan utang dari orang yang meminjam kepada pihak lain yang meminjam pelunasan utang tersebut.
Dalam praktiknya, ini adalah proses memindahkan utang dari muhil (peminjam pertama) kepada pihak muhal’alaih (peminjam kedua) melalui akad. dalam transaksi syariah, perpindahan pembayaran hutang ini sah, wajib memenuhi asas syariah dan menghindari larangannya.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hiwalah. Didalamnya dijelaskan bahwa hiwalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Selain itu juga dikeluarkan fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang hiwalah bil ujrah yang diperlukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah.
Sayyid Sabiq (dalam Fiqih Sunnah), Idris Ahmad (dalam Fiqih al-Syafi’iyah), dan Abdul Aziz (dalam Ensiklopedia Hukum Islam) menyatakan bahwa dalam praktiknya, akad hiwalah dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu berdasarkan jenis pemindahan objek akad dan rukun hiwalah.
Berdasarkan Pemindahan Objek Akad
-Hiwalah Dayn
Hiwalah dayn merupakan pemindahan utang kepada orang lain yang mempunyai utang kepadanya. Dalam artian lain, hiwalah dayn merupakan pemindahan kewajiban untuk membayar utang (pemindah utang/kewajiban).
-Hiwalah Haqq
Hiwalah haqq adalah pemindahan hak menuntut utang. Dalam artian lain, pada hiwalah haqq yang bertindak sebagai muhil adalah pemohon utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi utang yang lain, sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti.
Berdasarkan Rukun
-Hiwalah Muqayyadah
Hiwalah muqayyadah atau pemindahan bersyarat merupakan pengalihan sebagai ganti pembayaran sebagai ganti pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
-Hiwalah Muthlaqah
Hiwalah muthlaqah atau pemindahan mutlak yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhadap pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
Unsur-unsur penting (rukun) hiwalah diantaranya:
-Muhil
Muhil yaitu orang yang mempunyai utang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah.
-Muhal
Muhal yaitu orang memberikan utang atau pihak piutang. Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan.
-Muha'alaih
Muha’alaih yaitu orang pemilik utang dan bertanggung jawab melunasi utang pihak muhil. Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab kabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait.
-Utang yang Diakadkan
Dalam konsep hiwalah, utang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal, dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih. Utang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.
Sementara itu, syarat-syarat akad hiwalah adalah ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian hiwalah. Di antara syarat tersebut adalah:
Dasar hukum hiwalah sendiri berpedoman pada kitab Al-Quran dan hadis.
Al-Quran
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (Q.S. Al-Baqarah: 282"
Hadis
“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (di-hiwalah-kan) kepada pihak yang mampu, maka terimalah.” (HR. Bukhari)
Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya dilakukan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar bisa melanjutkan usahanya. Kemudian, bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang. Ketika kebutuhan supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. Oleh karena itu, dalam aplikasinya, akad hiwalah dalam perbankan syariah dapat memberikan beberapa keuntungan bagi masing-masing pihak sebagai berikut:
Dengan demikian di dalam hiwalah ini terkandung berbagai macam akad hiwalah dalam bermuamalah. Misalnya, hiwalah merealisasikan prinsip ta’awun (saling tolong menolong) dalam melakukan transaksi bisnis. Kemudian mengandung kemudahan dalam bertransaksi; bagi pihak yang memiliki utang dan mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya, tetapi ia masih memiliki aset pada pihak lain maka ia dapat menggunakan akad hiwalah ini sebagai solusi untuk mengalihkan kewajiban membayar utangnya dengan asetnya yang berada di pihak lain. Dalam kondisi yang lain, pihak muhal (orang yang berutang kepada muhil) dapat meminta pihak ketiga (muhal’alaihi) untuk membayar utangnya dengan jaminan akan membayarnya dengan tambahan berupa fee yang telah disepakati.
Terdapat beberapa perbedaan antara akad hiwalah dan murabahah. Hiwalah adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran utang dari atau membayar utang kepada pihak ketiga, karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama dan pihak pertama berhutang kepada pihak kedua. Murabahah bertujuan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan keuntungan yang akan didapat. sementara itu, akad hiwalah umumnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar bisa melanjutkan usahanya, sedangkan akad murabahah sering digunakan dalam transaksi jual beli barang.