Home
>
News
>
Publication
>
Investasi Masa Depan: Kredit Karbon
Investasi Masa Depan: Kredit Karbon
Tuesday, 09 August 2022

Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, telah sepakat melakukan upaya-upaya penurunan emisi karbon sebagai upaya penanggulangan pemanasan global. Pemerintah kini tengah melakukan berbagai persiapan untuk mencapai target-target penurunan emisi di wilayah Indonesia melalui berbagai peraturan terkait emisi karbon.

Emisi Karbon dalam Bidang Usaha

Sebagian pihak bisa saja menganggap bahwa peraturan ini tidak atau belum berdampak pada bidang usahanya. Bisa saja ada anggapan karena bidang usaha yang mereka jalani tidak terkait bidang energi ataupun tidak melibatkan penggunaan energi yang besar seperti sektor transportasi, tapi apakah mereka tidak menggunakan listrik? Apakah usaha mereka tidak melibatkan perjalanan dinas? Apakah dalam aktivitas usaha yang mereka jalani, mereka tidak menggunakan kertas? Selama suatu aktivitas masih melibatkan penggunaan energi listrik, kita harus melihat dari mana sumber listrik tersebut. Apakah bersumber dari pembangkit listrik yang digerakkan oleh batubara, ataukah pembangkit listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan? Begitu pula dengan transportasi untuk perjalanan dinas dan juga kertas yang digunakan. Selama aktivitas usaha yang kita lakukan meninggalkan jejak karbon, maka aktivitas tersebut masih menyumbang pada penambahan emisi karbon di dunia.

Berkaca pada apa yang telah berlaku di negara-negara lain, mengabaikan potensi dari upaya penurunan emisi karbon ini bisa berarti kehilangan momentum untuk mendapatkan keuntungan nyata dari upaya mencapai net-carbon emission atau bahkan zero-carbon emission. Memang tidak mudah dan tentu tidak murah bagi suatu entitas usaha untuk mencapai net-carbon emission, apalagi zero-carbon emission. Mengubah pasokan listrik dari sumber listrik berbasis batubara menjadi listrik berbasis tenaga surya memerlukan investasi yang besar. Mengubah prosedur berbasis dokumen fisik menjadi digital perlu proses adaptasi seluruh karyawan dan mitra usaha. Selama perusahaan penerbangan tidak melakukan offset atas emisi karbon dari penggunaan bahan bakar penerbangan, maka perjalanan dinas yang menggunakan pesawat, pasti meninggalkan jejak karbon. Untuk itulah dikembangkan perdagangan unit karbon sebagai jembatan untuk mendorong upaya pencapaian net-carbon emission tersebut.

Investasi Masa Depan: Kredit Karbon

Perdagangan unit karbon atau perdagangan kredit karbon adalah mekanisme yang memungkinkan adanya insentif berbasis pasar bagi pihak yang berhasil melakukan upaya-upaya penurunan emisi karbon. Negara-negara yang menerapkan mekanisme cap and trade, akan menentukan kuota emisi karbon suatu perusahaan dalam periode tertentu berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Perusahaan yang hasil audit emisi karbonnya berhasil mencapai tingkat emisi di bawah kuota yang ditetapkan, bisa menjual sisa kuotanya melalui pasar karbon. Sementara perusahaan yang melebihi kuota, harus membeli kuota emisi dari perusahaan lain atau menghadapi denda yang besar.

Negara-negara maju telah lama menjalankan mekanisme perdagangan karbon ini. Hasilnya, perusahaan-perusahaan dari berbagai bidang telah bergerak melakukan aksi-aksi nyata untuk menurunkan jejak karbon yang dihasilkan aktivitas usahanya. Bahkan wilayah seperti Uni Eropa sudah mencapai pemahaman bahwa upaya net-carbon emission tidak bisa tercapai selama produk impor yang dikonsumsi masyarakat Uni Eropa masih dihasilkan pada wilayah yang belum menerapkan upaya penurunan emisi. Hasilnya adalah Cross Border Adjustment Mechanism (CBAM), yaitu upaya untuk memastikan produk impor telah memenuhi ketentuan terkait emisi karbon yang berlaku di Uni Eropa. Bila suatu produk impor dianggap belum memenuhi ketentuan emisi karbon, maka importir Eropa harus melakukan pembelian kredit karbon untuk mengimbangi (offset) emisi karbon yang dihasilkan dalam pembuatan produk tersebut. Hal ini tentu akan membuat harga produk tersebut menjadi lebih mahal dan sulit bersaing di wilayah Uni Eropa.

Bahkan sebelum peraturan emisi karbon Indonesia diberlakukan, kebijakan di Uni Eropa ini sudah pasti berpengaruh pada produsen Indonesia yang melakukan ekspor ke wilayah Uni Eropa. Bila produsen di Indonesia tidak melakukan upaya mitigasi emisi karbon, maka produknya akan sulit bersaing di Uni Eropa.

Baca juga tentang Pengertian Kredit Karbon

Pengembangan Bisnis Carbon Neutral

Lalu bagaimana dengan produsen produk lokal yang tidak melakukan ekspor? Bagaimana dengan bidang usaha yang hanya melibatkan listrik, kertas, dan bahan bakar minyak? Sekali lagi, perdagangan emisi karbon akan menghasilkan insentif bagi pihak yang bisa menurunkan emisi. Sementara upaya penurunan emisi tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan persiapan dan proses untuk mencapai aktivitas usaha yang net-carbon emission. Dengan memulai langkah-langkah mencapai kondisi usaha yang net-carbon emission dari sekarang, merupakan investasi untuk mengantisipasi pemberlakukan peraturan emisi karbon di Indonesia. Selain itu, dengan semakin tingginya kesadaran global mengenai net-carbon emission, perusahaan yang bisa mencapai net-carbon emission akan lebih mudah menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kesadaran terkait emisi karbon ini. Sehingga upaya penurunan emisi yang dilakukan dari sekarang, selain potensi hasil dari pasar karbon, juga memiliki potensi pengembangan bisnis yang lebih baik dalam lingkungan usaha yang carbon neutral.

Oleh: Isa Djohari


Dapatkan info selengkapnya seputar kredit karbon dalam The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update

The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788