Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi dapat dimanfaatkan untuk mengelola likuiditas perbankan syariah baik ketika dana bank surplus maupun defisit. Pembiayaan personal juga dapat memanfaatkan komoditi syariah. Pengguna dari pembiayaan personal umumnya adalah nasabah-nasabah kecil yang tersebar sampai di berbagai kabupaten dan mereka membutuhkan uang tunai seperti pada transaksi KTA (kredit tanpa agunan) di bank konvensional.
Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah yang menjadikan Indonesia sebagai penghasil utama dari berbagai komoditas dunia. Baik itu komoditas pertanian seperti minyak sawit, kopi, kakao, maupun komoditas pertambangan seperti timah, nikel, bauksit dan tembaga.
Minyak sawit merupakan minyak yang dihasilkan dari ekstraksi buah sawit, di mana dalam proses awalnya akan menghasilkan dua jenis minyak sawit, yakni minyak sawit mentah yang dihasilkan dalam proses awal ekstraksi bagian mesocarp (Crude Palm Oil / CPO) dan minyak inti sawit (Palm Kernel Oil/ PKO).
Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Hong Kong adalah salah satu wilayah administratif khusus (SAR). SAR adalah wilayah yang relatif otonom di Republik Rakyat Tiongkok yang mempertahankan sistem hukum, administrasi, dan peradilan yang terpisah dari bagian negara lainnya, sehingga Hong Kong menganut prinsip One Country Two System hal ini menegaskan Hong Kong sebagai bagian dari China.
Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.