Al-kafalah menurut bahasa berarti al-Dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Secara istilah, Kafalah adalah menambahkan kewajiban pada suatu kewajiban lainnya sehubungan dengan permintaan untuk suatu hal.
Wakalah berasal dari kata wakala yang memiliki beberapa arti, seperti melakukan tugas atas nama orang lain, dan pendelegasian pekerjaan ke orang lain. Kemudian menurut Istilah, wakalah mengacu pada otorisasi orang lain untuk melakukan transaksi atau pekerjaan apapun atas nama seseorang.
Istishna merupakan sebuah perjanjian kontrak dengan produsen untuk memproduksi suatu barang tertentu dengan deskripsi khusus dengan harga tertentu, dan diproduksi dari bahan dan usaha produsen.
Renewable Energy atau energi terbarukan adalah sumber energi yang berasal dari sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki jejak karbon yang lebih rendah. Sumber energi terbarukan ini berperan penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.
PKO adalah minyak yang diekstraksi dari biji kelapa sawit atau inti kelapa sawit. Biji kelapa sawit ini memiliki bentuk dan ukuran yang mirip dengan kacang almond, dengan warna yang putih kekuningan.
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.