Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.
Fatwa DSN No: 01/DSN-MUI/IV/2000 & No: 02/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Wadi’ah merupakan akad bersifat simpanan atau titipan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Akad Wadi’ah dibagi menjadi 2:
Fatwa DSN No: 115/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (Shahibul Maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Fatwa DSN No: 111/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba atau keuntungan bagi penjual.
Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Salam merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu
Fatwa DSN No: 06/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Fatwa DSN No: 19/DSN-MUI/IV/2001 🡪 Qardh adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Fatwa DSN No: 112/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Ijarah merupakan akad sewa antara Pemberi sewa dengan pihak yang menyewa atau antara pihak yang menyewa dengan pihak yang memberikan jasa untuk mempertukarkan barang jasa dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa.
Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 🡪 Ijarah Muntahiya Bittamlik merupakan perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
Fatwa DSN No: 12/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Hawalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
Bank syariah berjalan berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran dan Hadis. Di samping itu, perbankan syariah juga mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Ulama Indonesia.