Home
>
News
>
Publication
>
Istilah dalam Transaksi Perbankan Syariah
Istilah dalam Transaksi Perbankan Syariah
Friday, 20 January 2023

Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.


Akad Wadi’ah

Fatwa DSN No: 01/DSN-MUI/IV/2000 & No: 02/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Wadi’ah merupakan akad bersifat simpanan atau titipan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank. 

Akad Wadi’ah dibagi menjadi 2: 

  1. Akad Wadiah Yad Al-Amanah yaitu di mana pihak yang dititipkan bertanggung jawab menjaga barang/uang titipan. Pihak yang dititipkan tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang/uang yang dititipkan tersebut untuk keperluannya sendiri. 
  2. Akad Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah akad yang banyak digunakan dalam industri perbankan syariah. Dengan akad ini, pihak yang dititipkan barang/uang diberikan hak untuk memanfaatkan atau mengelolanya. Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana nasabah, sepenuhnya menjadi hak dari pihak yang dititipkan atau dalam hal ini adalah bank. Nasabah tidak berhak mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana tersebut. Namun, pihak bank syariah biasanya tetap memberikan keuntungan pada nasabah dalam bentuk bonus. Pemberian bonus oleh bank syariah merupakan pemberian sukarela dan tidak boleh disebutkan nominal atau persentasenya dalam akad. 


Akad Mudharabah

Fatwa DSN No: 115/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (Shahibul Maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.


Akad Musyarakah

Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Akad Murabahah

Fatwa DSN No: 111/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba atau keuntungan bagi penjual.


Akad Salam

Fatwa DSN No: 05/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Salam merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu



Akad Istishna

Fatwa DSN No: 06/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).


Akad Qardh

Fatwa DSN No: 19/DSN-MUI/IV/2001 🡪 Qardh adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. 


Akad Ijarah 

Fatwa DSN No: 112/DSN-MUI/IX/2017 🡪 Ijarah merupakan akad sewa antara Pemberi sewa dengan pihak yang menyewa atau antara pihak yang menyewa dengan pihak yang memberikan jasa untuk mempertukarkan barang jasa dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa.


Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik

Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 🡪 Ijarah Muntahiya Bittamlik merupakan perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.


Akad Hawalah

Fatwa DSN No: 12/DSN-MUI/IV/2000 🡪 Hawalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. 


Bank syariah berjalan berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran dan Hadis. Di samping itu, perbankan syariah juga mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Ulama Indonesia. 

Mengenal Perbankan Syariah
Pelajari lebih lanjut tentang perbankan syariah.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788