Home
>
News
>
Publication
>
Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?
Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?
Wednesday, 04 January 2023

Diperbarui 2024

Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem operasional perbankan yang umum dikenal, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, mulai dari prinsip pelaksanaan, tujuan, fungsi, sistem operasional, hingga pengawasannya. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional? 

Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip syariah ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mencakup prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta larangan atas riba, gharar, maysir, zalim, dan obyek yang haram. Dalam aktivitasnya, bank syariah mengedepankan prinsip jual beli dan bagi hasil.

Di sisi lain, bank konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Prinsip perbankan konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional, sedangkan bank syariah mengacu pada hukum Islam yang diatur oleh fatwa ulama.

Prinsip Pelaksanaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip pelaksanaannya. Bank konvensional umumnya mengacu pada UU dan peraturan nasional yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sementara itu, bank syariah mengacu pada prinsip-prinsip Islam yang diatur dalam Al-Qur'an, hadist, serta fatwa ulama. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan atas riba, gharar, maysir, dan obyek yang haram. Maysir adalah judi, di mana di dalam sebuah permainan, pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah. Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi karena informasi yang tidak lengkap. Riba adalah tambahan atas pinjaman atau barang ribawi.

Dalam sistem perbankan konvensional, suku bunga merupakan salah satu prinsip yang diterapkan dalam transaksi. Suku bunga ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran keuntungan atau bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Di sisi lain, bank syariah tidak menggunakan suku bunga dalam transaksinya karena dianggap sebagai riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah, di mana keuntungan dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang adil.

Sistem Operasional Perbankan

Pada perbankan konvensional, umumnya diterapkan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional yang berlaku sebagai acuan dasar dan keuntungan. Dalam hal ini, nasabah dan bank melakukan perjanjian yang melibatkan pembayaran bunga berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan bank syariah menerapkan sistem bagi hasil sesuai dengan Nisbah. Nisbah merupakan perbandingan yang dinyatakan dengan persentase untuk membagi hasil usaha yang terjadi atas kesepakatan antara bank dengan nasabah. Menurut syariah, bunga merupakan kategori riba yang mana sangat dilarang dalam syariat Islam.

Akad Perbankan

Berbeda dengan bank konvensional yang menawarkan produknya dengan sistem bunga, bank syariah menawarkan produknya sesuai dengan akad dan kebutuhan nasabahnya. Misalnya, produk tabungan yang ada diperbankan syariah menggunakan Akad Wadiah atau titipan, produk investasi menggunakan Akad Mudharabah atau bagi hasil, produk pembiayaan.

Hubungan antara Nasabah dan Perbankan

Pada bank konvensional, hubungan umumnya berperan sebagai debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur yang meminjam uang dari bank, sedangkan bank berperan sebagai debitur yang memberikan pinjaman.

Sementara itu, hubungan antara nasabah dan bank syariah dapat terdiri dari berbagai jenis akad, seperti penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pada akad murabahah, istishna, dan salam, bank syariah berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pada akad musyarakah dan mudharabah, hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, bank syariah berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Pengawas Perbankan

Berbeda dengan bank konvensional, perbankan syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kegiatan operasional dengan semestinya. Selain itu, DPS juga bertugas untuk menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan berhubungan dengan aspek syariah. Begitu pula dengan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah sudah semestinya juga memiliki DPSnya.


Cari Tahu Artikel Tentang Syariah Lainnya
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788