Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Hong Kong adalah salah satu wilayah administratif khusus (SAR). SAR adalah wilayah yang relatif otonom di Republik Rakyat Tiongkok yang mempertahankan sistem hukum, administrasi, dan peradilan yang terpisah dari bagian negara lainnya, sehingga Hong Kong menganut prinsip One Country Two System hal ini menegaskan Hong Kong sebagai bagian dari China.
Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu komoditas unggulan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Kebutuhan pasar yang besar menjadikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia.
Transaksi keuangan syariah saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa selain perbankan syariah di Indonesia juga terdapat lembaga keuangan syariah non-bank yang disebut Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Laju pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang semakin meningkat, membuat lembaga keuangan syariah terus berinovasi dengan berbagai alternatif produk dan jasa yang ditawarkan. Pelaksanaan seluruh kegiatan perbankan syariah sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi terkait perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.