Home
>
News
>
Publication
Sharia
Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiKA) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) selaku konsumen komoditi dalam transaksi Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Bulletin
Friday, 04 August 2023
Publication
Indonesia, dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa, memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Dengan begitu, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Komoditi syariah hadir sebagai salah satu inovasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.
Articles
Friday, 28 July 2023
Publication
Timah memainkan peran penting dalam berbagai industri manufaktur, termasuk otomotif, elektronik, dan konstruksi. Keserbagunaan dan kelangkaannya menjadikannya komoditas yang dicari dengan nilai pasar yang tinggi.
Sharia
Ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang unik dan etis untuk kegiatan ekonomi yang berpedoman pada prinsip ajaran Islam. Penekanannya pada keadilan ekonomi, perilaku etis, dan solidaritas sosial berkontribusi pada sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memahami prinsip dan manfaat ekonomi syariah, individu dan bisnis dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Articles
Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) merupakan komoditas serbaguna dan dapat digunakan dalam berbagai produk olahan. Akan tetapi, produksi CPO sering kali dikaitkan dengan deforestasi dan masalah lingkungan lainnya. Guna mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Implementasi program ini bertujuan untuk membantu petani kecil memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan pohon kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas tinggi. Program ini dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal dan mempromosikan praktik industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Sharia
Friday, 14 July 2023
Publication
Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Sharia
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sharia
Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788