Home
>
News
>
Publication
>
Pengertian, Mekanisme, dan Potensi Transaksi SiKA bagi Perkembangan Perbankan Syariah
Pengertian, Mekanisme, dan Potensi Transaksi SiKA bagi Perkembangan Perbankan Syariah
Monday, 21 August 2023

Pengertian SiKA

Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiKA) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) selaku konsumen komoditi dalam transaksi Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Sertifikat ini sekaligus bukti jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditas di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). SiKA diterbitkan dalam rupiah, tanpa warkat (script) untuk jangka waktu satu hari (overnight) hingga 365 hari.

Transaksi PUAS merupakan kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah dalam rupiah maupun valuta asing. SiKA sebagai instrumen PUAS melibatkan tiga elemen pelaku pasar. Pertama, peserta komersial yakni BUS, UUS, dan bank asing yang menjalankan usaha berprinsip syariah yang membeli komoditi di bursa. Kedua, konsumen komoditi yang terdiri dari BUS dan UUS yang membeli komoditi di bursa dari peserta komersial. Ketiga, Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan kegiatan pasar fisik komoditi dengan prinsip syariah.

SiKA harus diterbitkan berdasarkan perdagangan komoditi di bursa dan diterbitkan paling banyak sebesar nilai perdagangan komoditi di bursa. Sementara itu komoditi di bursa yang menjadi dasar penerbitan SiKA harus halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sesuai dengan peraturan perdagangan di bursa dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Mekanisme SiKA

1. Konsumen komoditi selaku pembeli memesan kepada peserta komersial untuk melakukan pembelian komoditi di bursa dan berjanji (al wa’d) akan melakukan pembelian komoditi yang dimaksud.

2. Peserta komersial membeli komoditi di bursa dari peserta pedagang komoditi dengan pembayaran tunai (al bai’) sebesar nilai nominal komoditi.

3. Peserta komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT).

4. Peserta komersial menjual komoditi kepada konsumen komoditi dengan akad murabahah.

5. Konsumen komoditi membayar kepada peserta komersial secara tangguh atau angsuran sesuai kesepakatan dalam akad murabahah dan menerbitkan SiKA.

6. Konsumen komoditi mendapat jaminan untuk menerima komoditi dalam bentuk SPAKT dari peserta komersial (Qabdh Hukmi).

7. Konsumen komoditi menjual komoditi melalui bursa kepada peserta pedagang komoditi secara tunai dengan akad al bai’ sebesar nilai nominal komoditi sebagaimana tercantum di dalam SPAKT.

8. Konsumen komoditi menyerahkan komoditi dengan mengalihkan SPAKT yang diterima dari peserta komersial.

9. Konsumen komoditi menerima pembayaran tunai dari peserta pedagang komoditi.


Potensi Komoditi Syariah untuk Menunjang Transaksi SiKA bagi Perkembangan Perbankan Syariah

Perbaikan stabilitas makro saat ini menjadi tantangan utama dalam menghadapi gejolak pasar global dan domestik. Bahkan, tren inflasi saat ini juga menjadi peringatan dini terjadinya penurunan perekonomian, terutama likuiditas. Transaksi SiKA dapat digunakan sebagai salah satu alternatif instrumen PUAS yang dapat menjembatani sesama pelaku industri perbankan syariah maupun bank konvensional dalam hal pengaturan likuiditas. Kemudahan implementasi transaksi komoditi syariah untuk transaksi SiKA dapat dengan cepat memenuhi kebutuhan dana dan mempersolid peran bank syariah di Indonesia. Di samping itu SiKA dapat menjadi penguat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran, sekaligus memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset dan ketahanan likuiditas bank.

Ketentuan terkait penggunaan komoditas syariah sebagai salah satu instrumen di PUAS sudah ada sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/ PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Regulasi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia dalam penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah.

Dengan adanya tambahan instrumen alternatif yang dapat menguntungkan bank dan pengelolaan likuiditas, SiKA juga turut mendorong resiliensi bank syariah terhadap dinamika global. SiKA sebagai sparring partner tidak hanya memperkaya aktivitas transaksi pasar uang syariah di level nasional, namun juga berpotensi untuk meningkatkan level industri keuangan syariah di tingkat global. Pasalnya, apabila transaksi SiKA berhasil diterapkan antar bank syariah di Indonesia, sangat memungkinkan untuk menarik konsumen komoditi dari luar negara terlebih apabila terdapat bank syariah nasional yang mendirikan cabang di negara asing seperti di Malaysia dan Dubai.


Oleh: Najim Nur Fauziah

Komoditi Syariah
Ketahui lebih lanjut tentang komoditi syariah
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788