Indonesia, dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa, memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Dengan begitu, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Komoditi syariah hadir sebagai salah satu inovasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.
Penerapan Pasar Murabahah Komoditi Syariah melalui Ekosistem Bursa Berjangka
Lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah membutuhkan diversifikasi produk untuk dapat tumbuh dengan optimal dan bersaing dengan bank konvensional. Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengembangkan sejumlah produk dan transaksi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan industri perbankan syariah melalui pembiayaan komersial dan korporasi. Usaha tersebut bisa memaksimalkan dengan memanfaatkan komoditi syariah yang ditransaksikan melalui bursa.
Tata Cara dan Mekanisme Perdagangan Komoditi Syariah
Fatwa tentang perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi pada tahun 2011 menjadi semangat baru untuk mengembangkan produk di bursa berjangka. Bursa berjangka dapat turut berkontribusi dalam mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Potensi Komoditi Syariah di Indonesia
Dengan berbagai keuntungan komoditi syariah seperti sebagai instrumen pada perbankan syariah untuk melakukan pengelolaan likuiditas, meningkatkan daya saing produk pada Lembaga Keuangan Syariah, dan memberikan imbal hasil tetap (fix margin) pada perbankan syariah, komoditi syariah diyakini dapat membantu meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.
Komoditi Syariah Sebagai Instrumen Pendobrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia terus menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi syariah dunia. Naiknya jumlah kelas menengah dan semakin tingginya ghirah keislaman masyarakat muslim, menjadi modal utama bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.