Home
>
News
>
Publication
Sharia
Friday, 18 November 2022
Publication
Laju pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang semakin meningkat, membuat lembaga keuangan syariah terus berinovasi dengan berbagai alternatif produk dan jasa yang ditawarkan. Pelaksanaan seluruh kegiatan perbankan syariah sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi terkait perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Sharia
Friday, 04 November 2022
Publication
Untuk memfasilitasi transaksi pasar uang syariah, Malaysia menggunakan komoditi murabahah. Penggunaan komoditi murabahah sebagai underlying contract instrument IIMM, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Commodity Murabahah Programme (CMP) pada Maret 2007. Bank Negara Malaysia (BNM) mengeluarkan the Commodity Murabahah Programme (CMP) untuk memfasilitasi investasi dan manajemen likuiditas. Penggunaan komoditi murabahah yaitu sebagai kontrak jual beli dimana pihak perbankan membeli komoditi dari pedagang komoditi secara tunai, kemudian dijual kepada nasabah dengan cara tangguh. Kemudian, dikarenakan memiliki tujuan untuk memperoleh uang tunai, nasabah akan menjual komoditi tersebut kepada pihak lainnya secara tunai. Oleh sebab itu, komoditi syariah menjadi instrumen yang paling umum digunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan likuiditas antar bank jangka pendek.
Sharia
Wednesday, 14 September 2022
Publication
Secara garis besar, industri keuangan syariah terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya (a) sektor perbankan syariah, (b) pasar modal syariah, (c) industri keuangan non-bank syariah yang termasuk didalamnya industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya Islamic Financial Services Industry Stability Report 2021 total aset perbankan syariah secara global telah mencapai 68.2% pada akhir periode 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi syariah yang hanya mencapai 0.9%. Sedangkan pasar modal syariah mencapai setengah dari persentase perbankan syariah sebanyak 30.9%.
Sharia
Subrogasi merupakan penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Penggantian oleh pihak ketiga yang dimaksud bukan untuk membebaskan hutang dan kewajiban debitur namun, menggantikan kedudukan kreditur lama menjadi kreditur baru.
Sharia
Friday, 22 July 2022
Publication
Komoditi syariah atau yang biasa disebut Komoditi Murabahah pertama kali dipraktekkan oleh sebuah bank syariah lokal di Arab Saudi dan selanjutnya diikuti oleh beberapa lembaga keuangan syariah lainnya.
Sharia
ICDX and ICH Target Sharia Commodity Transactions to Reach 1 Trillion in 2022
Sharia
Sejak pertama kali diluncurkan sekitar tiga puluh tahun yang lalu, komoditi syariah atau komoditi murabahah telah mendapatkan popularitas hingga saat ini sebagai instrumen manajemen likuiditas.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788