Home
>
News
>
Publication
>
Sekilas Tentang Perkembangan Keuangan Syariah
Sekilas Tentang Perkembangan Keuangan Syariah
Wednesday, 14 September 2022

Diperbarui 2024

Keuangan Syariah Dunia

Menurut sejarah, awal mula keuangan syariah dunia ditandai dengan munculnya Mit Ghamr Saving Bank, Egypt pada tahun 1963. Meskipun tidak memiliki akhiran kata “Syariah/Islam”, Mit Ghamr Saving Bank didirikan dan berjalan sesuai aturan syariah yang diperuntukkan sebagai bank tabungan bagi petani. Namun, di tahun 1967 Mit Ghamr Saving Bank berhenti beroperasi. Pada tahun-tahun berikutnya mulai didirikan lembaga keuangan syariah lainnya seperti Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank Sudan dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977). Menariknya lagi, di beberapa negara non-muslim juga mulai bermunculan lembaga keuangan syariah seperti LARIBA Bank of Whittier di United States (1982) dan ANZ Global Islamic Finance UK (1989). Sedangkan Bank Muamalat Indonesia (1992) menjadi bank syariah pertama yang didirikan dan menjadi tonggak sejarah awal mula berkembanganya ekonomi Islam di Indonesia. Selain perbankan Islam, banyak juga didirikan lembaga-lembaga yang menaungi transaksi ekonomi syariah seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) di Bahrain, Islamic Interbank Money Market (IIMM) di Malaysia, dan Islamic Financial Services Board di Malaysia.

Perkembangan Keuangan Syariah di Dunia 

S&P Global Ratings Islamic Finance Outlook 2022 memproyeksikan bahwa keuangan syariah global akan tumbuh sebesar 10%-12% pada 2021-2022 setelah melambat di angka 10,6% pada 2020. Kemudian, menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2019-2020, industri keuangan syariah diperkirakan akan mencapai $3,5 triliun pada tahun 2024. 

Secara garis besar, industri keuangan syariah terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya (a) sektor perbankan syariah, (b) pasar modal syariah, (c) industri keuangan non-bank syariah yang termasuk didalamnya industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya Islamic Financial Services Industry Stability Report 2021 total aset perbankan syariah secara global telah mencapai 68.2% pada akhir periode 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi syariah yang hanya mencapai 0.9%. Sedangkan pasar modal syariah mencapai setengah dari persentase perbankan syariah sebanyak 30.9%.

Di sektor pasar modal syariah, data Fitch ratings (2022) menunjukkan jika penerbitan sukuk secara global telah tumbuh sebanyak 11.6% dengan value USD 64,5 miliar di 1Q22. Sedangkan sukuk global yang beredar telah mencapai USD 722,8 miliar pada akhir 1Q22, 1,5% lebih tinggi dari akhir 2021. 

Disisi lain, berdasarkan data Islamic Financial Services Industry Stability Report 2021 di beberapa negara yang tergabung dalam The Gulf Cooperation Council, kontribusi takaful telah menyentuh angka 12.3 USD billion jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Afrika yang hanya mencapai 0.6 USD billion. Sedangkan Middle East dan South Asia, Asia tenggara, dan juga negara lainnya termasuk Turki hanya berkontribusi sebanyak 5.5 USD billion, 4.1 USD billion, dan 0.6 USD billion secara berurutan.

Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

Dibandingkan dengan negara-negara lainnya, aset perbankan syariah di Indonesia masih mencapai angka 2.1% lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, yang telah menyentuh angka 11,4% di akhir periode 2020. Dimulai dengan pangsa pasar 5.57% pada Q3 2017, kini perbankan syariah telah mencapai angka 6.52% pada Q3 2021. Perjalanan perbankan syariah guna menaikkan pangsa pasar cukup melalui banyak tantangan, salah satunya adalah literasi dan kesadaran masyarakat terkait produk perbankan syariah. 

Dari sisi pasar modal syariah, pemerintah Indonesia telah berhasil melakukan transaksi penjualan Sukuk Wakalah sebesar US$ 3,25 miliar yang terdiri atas US$ 1,75 miliar dengan tenor 5 tahun dan US$ 1,5 miliar dengan tenor 10 tahun (seri Green) dengan akad Wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2027 dan 2032. 

Sumber: Data diolah, OJK 2017-2021

Selain perbankan syariah dan pasar modal syariah, Industri keuangan non-bank (IKNB) syariah turut berkontribusi dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021, market share aset IKNB Syariah terhadap seluruh aset IKNB mencapai 4,25% pada akhir tahun 2021 atau mengalami sedikit penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu 4,61%”. Sumbangsih tersebut berasal dari sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro. 

Selain tiga sektor yang telah disebutkan sebelumnya, saat ini Industri Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) Syariah telah hadir sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat. Fintech P2PL merupakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan antara pihak yang memberi pembiayaan dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan melalui teknologi atau sistem elektronik menggunakan internet. Per Desember 2021, terdapat 7 penyelenggara berbasis syariah dan 1 penyelenggara konvensional yang memiliki produk syariah dari total sebanyak 104 penyelenggara P2PL.



Oleh: Najim Nur Fauziah - Business Unit Syariah ICDX

ICDX Komoditi Syariah
Transaksi komoditi syariah di ICDX memberikan fasilitas pada lembaga keuangan syariah untuk kemudahan likuiditas dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya.

Baca juga artikel lainnya : 

Syariah

Murabahah

Derivatif

Sharia

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788