Sejak pertama kali diluncurkan sekitar tiga puluh tahun yang lalu, komoditi syariah atau komoditi murabahah telah mendapatkan popularitas hingga saat ini sebagai instrumen manajemen likuiditas. Penggunaannya yang luas karena kemudahan eksekusi dan dianggap sebagai cara yang fleksibel untuk memperoleh likuiditas. Komoditi syariah atau komoditi murabahah banyak dipraktikkan di sebagian besar negara yang menganut sistem keuangan syariah, terutama di Timur Tengah, United Kingdom, dan Malaysia. Menurut Prudential and Structural Islamic Financial Indicators (PSIFIs) 2021, akad komoditi murabahah mempunyai urutan ke-2 setelah akad murabahah, hal ini bukti bahwa perbankan syariah di beberapa negara telah menggunakan komoditi murabahah sebagai instrumen manajemen likuiditas mereka.
Awal mula penggunaan akad komoditi murabahah dilakukan oleh perbankan syariah yang berada pada wilayah timur tengah dengan memanfaatkan London Metal Exchange (LME) sebagai platform yang menyediakan komoditi sebagai underlying untuk keperluan menyalurkan likuiditas perbankan syariah. Di wilayah timur tengah biasanya komoditi murabahah juga dikenal dengan sebutan Tawarruq yang artinya dalam bahasa arab adalah wariq yang berarti dirham atau uang.
Selain perbankan syariah di timur tengah yang menggunakan akad komoditi murabahah melalui transaksi di LME, perbankan syariah di negara yang bukan wilayah timur tengah pun menggunakan akad komoditi murabahah yang juga melalui transaksi di LME. Semakin banyaknya penggunaan akad komoditi murabahah oleh perbankan syariah di beberapa negara menjadikan beberapa organisasi islam mengatur akad komoditi murabahah, berikut pernyataan yang dilakukan oleh beberapa organisasi islam agar akad komoditi murabahah sesuai dengan standar prinsip syariah:
ISLAMIC ORGANIZATION | STATEMENT |
Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance (AAOIFI). | AAOIFI approved the use of organized Tawarruq in 2006 subject to strict fulfillment of the requirements relating to the commodity and the agency relationship under the (Shariah standard 30 Article 4/5 - The commodity, Article 4/7 to 4/10 - Agency Issues). |
Islamic Judicial Assembly ,a branch of the World Muslim League during its Conference of Rajab, 1419H. | Decided the permissibility of Tawarruq. |
Shariah Advisory Council of Bank Negara Malaysia. | The Shariah Advisory Council (SAC) of Bank Negara Malaysia Tawarruq (Commodity Murabahah) concept permissible in 2005. It is widely used by Islamic banks in Malaysia in deposit products, financing, liquidity management and risk management. |
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. | Fatwa: 82/DSN-MUI/VIII/2011 Regarding Commodity Trading Based on Sharia Principles on the Commodity Exchange. |
Dari pernyataan dan standar yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi islam, khususnya yang fokus terhadap ekonomi dan keuangan syariah mendorong beberapa negara menggunakan Bursa Komoditi nya masing - masing untuk memfasilitasi akad komoditi murabahah, sehingga perbankan syariah yang telah memiliki Bursa Komoditi di negaranya tidak lagi menggunakan LME sebagai platform perdagangan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan Bursa Komoditi nya yakni negara Malaysia dengan membentuk Bursa Suq Al Sila yang merupakan anak perusahaan dari Bursa Malaysia, dimana Bursa Suq Al Sila dibentuk pada tahun 2009 yang didedikasikan untuk memfasilitasi transaksi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah untuk menggunakan akad komoditi murabahah. Nilai transaksi pada Bursa Suq Al Sila dapat dikatakan fantastis yakni pada tahun 2021. Rata-rata transaksi harian mencapai 37,3 miliar ringgit atau setara dengan 123,65 trilliun rupiah (estimasi kurs ringgit to IDR: Rp3,315).
Tingginya transaksi akad komoditi murabahah di Bursa Suq Al Sila menunjukkan bahwa akad tersebut sangat dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah.
Manfaat yang didapatkan oleh perbankan syariah dengan menggunakan akad komoditi murabahah antara lain:
Melihat perkembangan akad komoditi murabahah yang telah banyak diimplementasikan oleh perbankan syariah di negara lain menuntut Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia menjawab tantangan atas inovasi produk yang telah berkembang pesat pada tingkat global. Pada tahun 2011, Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) pun mengeluarkan fatwa nomor 82 tahun 2011 tentang perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di Bursa Komoditi. Terbitnya fatwa tersebut didasari untuk menjawab banyaknya transaksi dengan menggunakan akad komoditi murabahah oleh perbankan syariah di Negara lain dan juga banyaknya permintaan dari perbankan syariah di Indonesia untuk mengelola manajemen likuiditasnya.
Setelah DSN - MUI mengeluarkan fatwa tersebut, Bank Indonesia (BI) pun merilis ketentuan terkait penggunaan komoditi syariah sebagai salah satu instrumen di pasar uang antarbank syariah (PUAS). Ketentuan tersebut berwujud Surat Edaran BI (SE 14/3/DPM 2012) perihal sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiKA). SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dalam transaksi PUAS. Sertifikat ini sekaligus bukti jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi di Bursa Komoditi.
Selain itu, DSN - MUI tahun-tahun berikutnya juga mengeluarkan turunan dari fatwa nomor 82 tahun 2011 yakni fatwa nomor 96 tahun 2015 tentang transaksi lindung nilai syariah (al-tahawwuth al-islami /islamic hedging) atas nilai tukar dan fatwa nomor 104 tentang subrogasi syariah. Pengeluaran kedua fatwa tersebut juga didasari dari kebutuhan pasar khususnya perbankan syariah. Sehingga di Indonesia terdapat 3 fatwa yang mendasari untuk melakukan transaksi dengan akad komoditi murabahah:
Dengan adanya 3 fatwa, penggunaan akad komoditi murabahah diharapkan dapat membantu perbankan syariah di Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, pada kenyataannya implementasi ketiga fatwa tersebut di Indonesia belum optimal, hal ini memaksa Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga ikut andil dalam mengoptimalkan akad komoditi murabahah di Indonesia. KNEKS sebagai katalisator untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia pun melakukan pemetaan kebutuhan produk di Indonesia beserta rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan guna pengimplementasian akad komoditi murabahah di Indonesia.
TIPE PRODUK | PRODUK | AKAD TERSEDIA | ||
Treasury | Lindung Nilai Syariah terhadap Suku Bunga | Tidak tersedia, dapat menggunakan akad komoditi murabahah | ||
Lindung Nilai Syariah terhadap Nilai Tukar | Al Tahawwuth alBasith | |||
Sukuk | Mudharabah | |||
Foreign Exchange Derivatives | Sharf | |||
Financing | Skema asset sale | Tidak tersedia, dapat menggunakan akad komoditi murabahah | ||
CDS project financing | Tidak tersedia, dapat menggunakan akad komoditi murabahah | |||
Overdraft/Pembiayaan rekening koran syariah | Dapat menggunakan akad komoditi murabahah | Musyarakah | ||
Revolving financing | Dapat menggunakan akad komoditi murabahah | Musyarakah | ||
Modal kerja | Murabahah | Musyarakah | ||
Investasi | Murabahah | IMBT | MMQ | |
Executing | Mudharabah | |||
Channeling | Murabahah | |||
Trade Financing | Letter of credit | Kafalah | Wakalah & Qard | |
Bank guarantee | Kafalah | |||
Trust receipt | Hawalah | Wakalah & Qard | ||
Pinjaman transaksi khusus | Hawalah | Wakalah & Qard | ||
Pre-shipment financing | Salam | |||
Consumer Financing | Subrogasi indirect auto | Tidak tersedia, dapat menggunakan akad komoditi murabahah | ||
Pembiayaan kepemilikan rumah | Murabahah | IMBT | MMQ | |
Pembiayaan kepemilikan kendaraan | Murabahah | |||
Personal loan | Murabahah | Ijarah Multi Jasa | ||
JF indirect auto | Murabahah | |||
Funding | Giro dan tabungan | Wadiah | Mudharabah | |
Deposito | Mudharabah | |||
Investment account | Wakalah bil istithmar | Mudharabah |
Rekomendasi dan pemetaan kebutuhan produk perbankan syariah di Indonesia yang dilakukan oleh KNEKS memberikan hasil yang positif. Pada tahun awal tahun 2022, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Syariah Tbk yang melakukan transaksi pertama di Indonesia pada awal tahun 2022 setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan transaksi pengalihan piutang dengan menggunakan akad komoditi murabahah. Transaksi yang dilakukan oleh UUS PT Bank CIMB Niaga Syariah Tbk tentunya melalui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) yang juga telah mendapatkan izin dari DSN - MUI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) - Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar murabahah komoditi syariah.