Home
>
News
>
Publication
>
Perkembangan Pasar Uang Syariah di Indonesia
Perkembangan Pasar Uang Syariah di Indonesia
Friday, 04 November 2022

Diperbarui 2024

Mengenal Pasar Uang

Dalam dunia investasi, jenis pasar uang dan pasar modal sudah tidak asing lagi di kalangan para investor. Keduanya dikenal memiliki fungsi yang sama sebagai tempat terjadinya transaksi keuangan antara penjual dan pembeli atau antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana. Pasar uang merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan jangka pendek dengan jatuh tempo satu hari, satu minggu, satu bulan, sampai dengan satu tahun baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Dibandingkan dengan pasar uang, pasar modal lebih banyak memiliki variasi instrumen seperti Sukuk, Obligasi, dan Ekuitas. Begitu pula dengan jatuh tempo pasar modal yang cenderung lebih lama yaitu 12 bulan atau satu tahun. 

Secara garis besar, pasar uang memiliki beberapa fungsi diantaranya, 

(a) pasar uang untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
(b) pasar uang sebagai tempat perdagangan sekunder dari instrumen pasar uang itu sendiri, dan (c) pasar uang sebagai alat bagi bank sentral untuk melakukan kebijakan moneter. 

Selain bank sentral, pihak lain yang turut serta menggunakan instrumen pasar uang diantaranya pemerintah, perusahaan, perorangan, lembaga jasa keuangan, dan perbankan. Meskipun manajemen likuiditas bukan satu-satunya fungsi pasar uang, tidak dapat disangkal bahwa fungsi likuiditas merupakan poin penting bagi perbankan. 

Bank bergantung pada pasar uang sehingga sering disebut sebagai pasar uang antar bank. Seperti namanya, pasar uang antar bank dikenal sebagai transaksi investasi jangka pendek yang melibatkan pihak bank yang membutuhkan dana dengan pihak bank yang memiliki dana. kebutuhan pinjam meminjam dana tersebut mungkin muncul dari ketidakseimbangan antara simpanan dan penarikan nasabah. Maka dari itu, perbankan menggunakan pasar uang untuk tujuan pengelolaan likuiditas agar lebih efisien, terutama untuk menyesuaikan ketidaksesuaian aset dan kewajiban dalam laporan posisi keuangannya. Disisi lain, pasar uang dapat digunakan oleh perbankan untuk menempatkan dana surplus jangka pendek mereka selama periode terbatas. Disamping itu, perbankan juga dapat membeli instrumen pasar uang seperti surat perbendaharaan untuk menginvestasikan kelebihan dana mereka untuk jangka pendek, atau menjual kepemilikan instrumen pasar uang untuk mengumpulkan dana.

Sejalan dengan perkembangan pasar uang di Indonesia, Bank Indonesia telah meluncurkan Blueprint for money market development 2025 pada 14 Desember 2020. Peluncuran tersebut merupakan bentuk usaha bank Indonesia sebagai regulator untuk menjaga nilai kestabilan rupiah dan sekaligus semangat baru untuk mengembangkan pasar uang yang lebih modern di era digital. Lima visi baru yang terdapat di BPPU 2025 yaitu, 

(1) membangun pasar uang modern dan maju untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta stabilitas keuangan;
(2) mengembangkan produk, pricing dan pelaku pasar yang variatif, likuid, efisien, transparan dan berintegrasi;
(3) memperkuat infrastruktur pasar uang yang andal, efisien, aman dan terintegrasi;
(4) mengembangkan data dan digitalisasi yang granular, real-time, dan aman;
(5) mewujudkan regulatory framework yang agile, industry friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. 

Disamping itu, salah satu kebijakan pasar uang di bawah bank Indonesia adalah ketentuan pasar uang berdasarkan prinsip syariah.

Syariah

Konvensional

Proses Penerbitan

Harus disetujui oleh regulator keuangan dan otoritas syariah yang relevan

Harus disetujui oleh regulator keuangan terkait.

Jenis Pasar Uang

Terstruktur berdasarkan aset, ekuitas dan utang. Surat hutang dikeluarkan berdasarkan prinsip syariah seperti muḍārabah, murābaḥah dan wakālah

Terstruktur berdasarkan kontrak pinjaman atau hutang

Investor

Investor syariah dan konvensional

Investor Konvensional

Sumber: ISRA (2016)

Pada artikel ini akan dibahas dan fokus kepada topik pasar uang antar bank syariah dan membahas tentang penggunaan komoditi syariah pada praktek pasar uang di bank syariah. Pembahasan ini juga bertujuan untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan apresiasi terhadap berbagai inovasi produk pasar uang syariah.

Kebutuhan Pasar Uang Syariah

Seiring dengan perkembangan industri perbankan syariah global, pasar uang menjadi salah satu instrumen yang penting bagi roda keuangan perbankan. S&P Global Ratings Islamic Finance Outlook 2022 memproyeksikan bahwa keuangan syariah global akan tumbuh sebesar 10%-12% pada 2021-2022 setelah melambat di angka 10,6% pada 2020. Kemudian, menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2019-2020, industri keuangan syariah diperkirakan akan mencapai $3,5 triliun pada tahun 2024. Islamic Financial Services Industry Stability Report 2022 menyebutkan total aset perbankan syariah secara global telah mencapai 68.7% pada kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan sektor keuangan syariah lainnya seperti Sukuk dan Takaful. 

Berdasarkan wilayah, pada tahun 2021, Gulf Cooperation Council (GCC) memiliki aset perbankan syariah terbesar sebanyak US$1,212.5 miliar dari total aset perbankan syariah secara global yang mencapai US$2,104.1 miliar. Sedangkan Africa yang hanya mencapai US$58.2 miliar. Secara khusus, industri perbankan syariah global pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,5% y-o-y, dimana sebelumnya hanya tumbuh sebesar 4.3% pada tahun 2020. 

Dibandingkan dengan negara tetangga, total aset perbankan syariah Indonesia hanya berkontribusi sebesar 1.9% dari total keseluruhan aset perbankan syariah global pada akhir tahun 2021 sedangkan total aset perbankan syariah di Malaysia mencapai 11.2%. Begitu pula dengan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia yang baru mencapai 6.65% per Februari 2022. 

Kebutuhan pasar uang syariah tidak hanya di Indonesia memang sangat penting sebagai pelengkap dalam sistem perbankan. Sama halnya dengan perbankan konvensional, perbankan syariah juga perlu menggunakan instrumen pasar uang untuk mengelola manajemen risiko likuiditasnya. Meskipun risiko perbankan syariah mirip dengan perbankan konvensional, perbankan syariah tetap tidak dapat menggunakan alat manajemen risiko yang digunakan oleh perbankan konvensional karena alasan ketidakpatuhan syariah yang berbasis bunga sehingga keberadaan pasar uang syariah menjadi penting bagi perbankan syariah. Oleh karena itu diperlukan pasar uang syariah dengan instrumen yang dapat memfasilitasi pengelolaan likuiditas perbankan syariah yang mematuhi aturan dan pedoman syariah, serta terhindar dari beberapa larangan seperti Maysir (Spekulasi), Gharar (ketidakpastian), dan Riba (tambahan diluar pokok). 

Praktek Pasar Uang Syariah di Berbagai Negara

Kebutuhan pasar uang untuk perbankan syariah salah satunya muncul karena adanya mismatch likuiditas perbankan. Mismatch tersebut dapat terjadi jika Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diterima lebih banyak dibandingkan dengan pembiayaan yang disalurkan, atau sebaliknya. Sehingga untuk mengurangi mismatch tersebut, lembaga keuangan syariah akan masuk di pasar uang baik untuk menyalurkan kelebihan dana yang dimiliki ataupun sebaliknya. 

Munculnya fenomena mismatch dan isu likuiditas membuat beberapa negara mengeluarkan kebijakan terkait instrumen pasar uang syariah, contohnya Malaysia. Pada 3 Januari 1994, untuk pertama kalinya Malaysia mengeluarkan Islamic Interbank Money Market (IIMM). IIMM memberikan fasilitas investasi jangka pendek yang dapat digunakan oleh perbankan berdasarkan prinsip Syariah. Melalui IIMM, bank syariah dan peserta perbankan dapat saling memenuhi kebutuhan pendanaan secara efektif dan efisien. Salah satu instrumen Islamic Interbank Money Market (IIMM) adalah Government Investment Issue (GII) dan Bank Negara Monetary Note-i (BNMN-i) berdasarkan akad komoditi murabahah untuk tujuan pengelolaan likuiditas di pasar keuangan syariah. GII berdasarkan komoditi murabahah bertujuan untuk memperluas basis investor dan memperdalam pasar sukuk atau obligasi syariah, sedangkan tujuan utama dari BNMN-i adalah meningkatkan efisiensi dalam menyerap kelebihan likuiditas di sistem keuangan sehingga dapat berdampak pada kondisi pasar keuangan domestik.

Merujuk pada Islamic Finance News, per Mei 2022 Pemerintah Malaysia mengeluarkan Government Investment Issue (GII) senilai RM5 miliar atau US$ 1.14 miliar dengan tingkat bagi hasil 3.99%. Bank Negara Malaysia juga mengeluarkan Money Market Tender Murabahah Overnight Borrowing Acceptance senilai RM21.84 miliar (US$5 miliar) dan Qard paper senilai RM300 juta atau US$68.64 juta pada 30 Mei 2022.

Sesuai dengan tenor pembiayaan pasar uang, perbankan lebih banyak memilih tenor overnight dibandingkan dengan tenor transaksi lainnya untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian. Transaksi overnight menjadi pilihan perbankan untuk memperdagangkan saldo cadangan mereka guna memenuhi kebutuhan likuiditas bank sehari-hari. Bank dengan kelebihan likuiditas dapat menempatkan kelebihan dananya pada bank lain dalam semalam. Tarif semalam menyesuaikan untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan cadangan bank (ISRA, 2016). 

Mengutip dari data volume bulanan Islamic Interbank Money Market (IIMM) Malaysia pada tahun 2018, yang menunjukkan bahwa volume pasar overnight lebih tinggi secara signifikan dibandingkan dengan tenor yang lebih lama.

Mengenal Komoditi Syariah

Untuk memfasilitasi transaksi pasar uang syariah, Malaysia menggunakan komoditi murabahah. Penggunaan komoditi murabahah sebagai underlying contract instrument IIMM, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Commodity Murabahah Programme (CMP) pada Maret 2007. Bank Negara Malaysia (BNM) mengeluarkan the Commodity Murabahah Programme (CMP) untuk memfasilitasi investasi dan manajemen likuiditas. Penggunaan komoditi murabahah yaitu sebagai kontrak jual beli dimana pihak perbankan membeli komoditi dari pedagang komoditi secara tunai, kemudian dijual kepada nasabah dengan cara tangguh. Kemudian, dikarenakan memiliki tujuan untuk memperoleh uang tunai, nasabah akan menjual komoditi tersebut kepada pihak lainnya secara tunai. Oleh sebab itu, komoditi syariah menjadi instrumen yang paling umum digunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan likuiditas antar bank jangka pendek. 

Pada 17 Agustus 2009 Bursa Malaysia meluncurkan platform trading komoditi Bursa Suq al-Sila’ (BSAS) guna memfasilitasi manajemen likuiditas dan pembiayaan di perbankan syariah (Ghazali, 2014). Bursa Suq al-Sila’ juga menjadi platform dimana bank dapat melakukan jual beli komoditi termasuk untuk memenuhi skema GII dan BNMN-i

Komoditi dasar yang digunakan pada platform BSAS diantaranya minyak sawit mentah (CPO), resin plastik (PE) dan RBD Palm Olein (OLN). Disamping itu mata uang yang digunakan di BSAS tidak hanya Ringgit Malaysia melainkan multi currency. BSAS didirikan dengan tujuan utama untuk mengatasi salah satu tantangan terbesar dari perbankan syariah yaitu risiko likuiditas. Anggota yang terdapat di BSAS terdiri dari lembaga keuangan, pemasok komoditas, dan pialang keuangan.

Komoditi murabahah pertama kali dipraktekkan oleh sebuah bank syariah lokal di Arab Saudi dan selanjutnya diikuti oleh beberapa lembaga keuangan syariah lainnya. Kemudian, pada Oktober 2000 Saudi British Banks mempelopori praktek Banking Komoditi Murabahah dan diikuti oleh Al-Jazeera bank di akhir tahun 2002 (Dabu, 2007). Di Saudi Arabia, The National Commercial Bank (NCB) merupakan bank pertama kali yang mengeluarkan produk pembiayaan menggunakan komoditi murabahah dengan nama Taysir di tahun 2000. Selanjutnya, Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB) meluncurkan Al-Khair, produk keuangan kepatuhan syariah yang inovatif berdasarkan konsep komoditi Murabahah (Ahmad, Shihama, Tarmizi, Jibril, Djama, Muneeza, 2017). Transaksi komoditi murabahah yang dilakukan bank syariah di timur tengah biasanya memanfaatkan London Metal Exchange (LME) sebagai platform jual beli komoditi.

Di Indonesia, salah satu instrumen pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SIKA). SIKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dalam transaksi pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Sertifikat ini merupakan bukti transaksi jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi di Bursa Komoditi. 

Merujuk pada fatwa DSN MUI No: 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi hukumnya diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut. Untuk saat ini, komoditi syariah (komoditi murabahah) di Indonesia hanya diperuntukkan bagi lembaga keuangan syariah yang ditujukan untuk pengelolaan manajemen likuiditas. 

Manfaat dari transaksi komoditi syariah di Bursa Komoditi bagi perbankan syariah adalah, 

(a) meningkatkan daya saing produk pada perbankan syariah,
(b) sebagai instrumen pada perbankan syariah untuk melakukan pengelolaan likuiditas,
(c) diversifikasi dan pengembangan produk pada perbankan syariah, dan
(d) memberikan imbal hasil tetap pada perbankan syariah. 

Sebagai contoh, saat ini keberadaan Komoditi Syariah di Bursa Komoditi sudah dapat memberikan manfaat bagi lembaga keuangan syariah sebagai instrumen pembiayaan Subrogasi. Tidak hanya subrogasi, transaksi Komoditi Syariah di Bursa Komoditi juga dapat dimanfaatkan perbankan syariah untuk pembiayaan pasar uang antar bank lainnya dalam rangka untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang sampai sekarang belum mencapai 7%. Angka ini masih jauh dari yang ditargetkan Bapak Jokowi yaitu 20% di tahun 2024. 

Pergerakan total aset dan pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Malaysia. Selain itu, adanya risiko likuiditas yang harus bisa dikelola dan diminimalisir, semakin menunjukkan pentingnya pengembangan instrumen pasar uang syariah. DSN MUI telah berupaya mendukung kebutuhan ini dengan fatwa DSN MUI No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Fatwa ini mengatur mekanisme yang dapat menjawab kebutuhan likuiditas perbankan syariah Indonesia. Bilamana mekanisme ini dioptimalkan, maka potensi perbankan syariah yang masih tertahan, bisa terakselerasi.

Oleh: Najim Nur Fauziah

Dapatkan info selengkapnya seputar komoditi syariah dalam The Source 24: ICDX 3rd Quarter Update

The Source 24: ICDX 3rd Quarter Update
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788