Home
>
News
>
Publication
>
Mengenal Transaksi Subrogasi Syariah Melalui Mekanisme Komoditi Syariah
Mengenal Transaksi Subrogasi Syariah Melalui Mekanisme Komoditi Syariah
Tuesday, 09 August 2022

Praktik Ekonomi Syariah

Praktik ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki tahun ke – 31 sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991 sebagai bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan secara Syariah. Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah tahun 2022, total aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah mencapai 676.735 Miliar Rupiah per Desember 2021. Begitupun pertumbuhan perbankan syariah dengan kuantitas 12 Bank Umum Syariah dan 21 Unit Usaha Syariah.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia. Namun berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat NPF Bank Umum Syariah masih diangka 2,59% dan Unit Usaha Syariah mencapai 2,55% keduanya per desember 2021. NPF atau Non Performing Loan adalah salah satu indikator penilaian kinerja perbankan syariah. Semakin tinggi tingkat NPF menunjukkan kinerja perbankan syariah yang rendah karena banyaknya pembiayaan bermasalah. 

Subrograsi berdasarkan Prinsip Syariah

Fenomena NPF tersebut harus disikapi dengan bijak oleh lembaga keuangan syariah. Salah satu langkah yang bisa digunakan adalah Subrogasi. The Louisiana Civil Code mendefinisikan Subrogasi sebagai penggantian hak seseorang dengan hak orang lain. Pengertian tersebut selaras dengan Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1400 yang mana subrograsi merupakan perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Menurut DSN MUI Subrogasi merupakan pergantian hak da'in lama (pihak yang mengalihkan piutang) oleh da'in baru (pihak yang menerima pengalihan piutang) karena piutang da'in lama dilunasi oleh da'in baru. Sedangkan Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak da'in lama oleh da'in baru karena piutang da'in lama dilunasi oleh da'in baru berdasarkan prinsip syariah. Singkatnya, subrogasi merupakan penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Penggantian oleh pihak ketiga yang dimaksud bukan untuk membebaskan hutang dan kewajiban debitur namun, menggantikan kedudukan kreditur lama menjadi kreditur baru. Sehingga debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga sebagai kreditur baru. Ketika transaksi pengalihan piutang dilakukan, da'in baru harus sudah memiliki barang (sil'ah) yang dijadikan sebagai alat pembayaran (tsaman) yang dapat dibeli melalui Bursa berjangka. Hal ini dikarenakan dalam transaksi syariah, jual beli uang dengan uang secara tidak tunai tidak diperbolehkan, sehingga membutuhkan komoditi untuk mensukseskan transaksi subrogasi syariah.

Konsep penyelesaian hutang menggunakan Subrogasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga mulai pasal 1400 – 1403. Sedangkan Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. 

Transaksi Subrogasi Syariah Melalui Bursa Berjangka

Disisi lain, adanya Komoditi Syariah di Bursa Berjangka dapat memberikan manfaat bagi lembaga keuangan syariah sebagai instrumen pembiayaan Subrogasi. Kesempatan ini tidak dilewatkan oleh PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai peserta pertama Pasar Murabahah Komoditi Syariah dan bank syariah pertama yang menjalankan transaksi pada Pasar Murabahah Komoditi Syariah yang diselenggarakan oleh bursa komoditi, ICDX (Indonesia Commodity and Derivative Exchange). 

Tidak hanya PT Bank CIMB Niaga Syariah, transaksi Komoditi Syariah juga dapat dimanfaatkan perbankan syariah lainnya dalam rangka untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang sampai sekarang belum mencapai 7%. Angka ini masih jauh dari yang ditargetkan Bapak Jokowi yaitu 20% di tahun 2024. Transaksi Komoditi Syariah dapat membantu pangsa pasar perbankan syariah karena manfaatnya dalam memfasilitasi transaksi yang tidak dapat dilakukan dengan akad-akad yang sudah ada, yang pada ujungnya membuat perbankan syariah makin sulit bersaing dengan bank konvensional yang ada.


ICDX Komoditi Syariah
Transaksi komoditi syariah di ICDX memberikan fasilitas pada lembaga keuangan syariah untuk kemudahan likuiditas dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788