Home
>
News
>
Publication
>
Jenis-jenis Pasar Karbon
Jenis-jenis Pasar Karbon
Thursday, 14 October 2021

Diperbarui 2024

Mengenal Pasar Karbon

Menanggapi urgensi akan tindakan terkait perubahan iklim global, dibutuhkan upaya yang efektif dan berskala besar. Emisi gas rumah kaca atau emisi karbon (sering disebut emisi karbon, sebab kandungan yang dominan adalah karbon dioksida) merupakan salah satu kontributor utama pemanasan global. Produksi emisi karbon tidak dapat dihindari untuk saat ini, sebab banyak sekali aktivitas penting manusia yang mengeluarkan emisi karbon. Namun, dampak dan jumlah produksinya dapat dikurangi, salah satunya melalui perdagangan karbon.

Perdagangan karbon adalah kegiatan jual dan beli unit emisi karbon untuk melakukan offset terhadap emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan usaha pihak pembelinya. Perdagangan ini akan membentuk sebuah pasar karbon. Melalui pasar karbon, perusahaan penghasil emisi dapat menyeimbangkan (offset) jumlah emisi karbon yang dihasilkannya dengan membeli kredit karbon (dalam pasar sukarela) maupun tambahan allowance (dalam pasar wajib). 

Jenis-jenis Pasar Karbon

Saat ini, emisi karbon diperdagangkan secara sukarela (voluntary carbon market) dan wajib (mandatory carbon market). Dilihat dari mekanisme perdagangannya, pasar karbon dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:

Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS)

Dikenal juga dengan sistem cap-and-trade. Skema ini umumnya diterapkan pada pasar karbon yang bersifat wajib (mandatory) karena emisi karbon yang diperdagangkan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah. Dalam skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah untuk emisi yang akan dihasilkan di masa yang akan datang. Peserta dalam mekanisme pasar ini terdiri dari organisasi, perusahaan, dan bahkan negara. 

Kewajiban pengurangan atau pembatasan emisi diterapkan dalam bentuk pengalokasian kuota (allowance) di awal periode. Perusahaan atau pihak yang terkena pembatasan emisi wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala (umumnya tahunan) kepada lembaga yang ditunjuk. 

Pada akhir periode, perusahaan yang melewati batas emisi dapat membeli tambahan allowance dari perusahaan lain yang memiliki kuota yang tidak terpakai (emisi yang dihasilkan lebih rendah dari batasan yang ditetapkan), begitu pun sebaliknya. Jika tidak membeli allowances, maka perusahaan yang mengeluarkan emisi karbon berlebih tersebut harus membayar denda yang tidak sedikit.

Sistem tersebut telah digunakan oleh European Union Emissions Trading System (EU ETS) yang merupakan pasar karbon terbesar dunia dan dijadikan sebagai acuan bagi negara-negara lain yang telah atau akan mengembangkan pasar karbon.

Sejak tahun 2005, EU ETS menetapkan batasan tahunan bagi perusahaan untuk dapat mengeluarkan emisi karbon dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu, kuota untuk emisi karbon dalam perhitungan mata uang juga diluncurkan. Tunjangan ini berasal dari industri atau perusahaan yang memiliki ruang cukup besar dari batasan yang ditetapkan untuk emisi karbon yang dihasilkan. 

Skema Perdagangan Kredit Karbon

Dikenal juga dengan sistem baseline-and-crediting atau carbon offset. Skema ini tidak membutuhkan kuota (allowance) di awal periode, karena yang dijadikan sebagai komoditas (disebut sebagai kredit karbon) adalah sertifikasi penurunan emisi karbon akibat pelaksanaan proyek pengurangan emisi karbon (seperti proyek penghijauan). Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2. 

Pada skema ini, nilai kredit didapatkan di akhir suatu periode (ex-post) yang dapat dijual dan digunakan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi atau menjadikan posisi peserta menjadi carbon neutral atau zero emission. Sedangkan untuk skema ETS, nilai kredit sudah ditentukan di awal (ex-ante), sehingga kredit baru dapat diperjualbelikan tergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan oleh penghasil emisi. 

Semakin banyak proyek-proyek ramah lingkungan yang dapat memberikan offset bagi perusahaan penghasil emisi karbon, sehingga tentu akan meningkatkan sisi penawaran (pasokan) kredit karbon. Proyek-proyek seperti penanaman hutan dan mangrove, serta pelestarian lingkungan yang legal dan bersertifikasi, semakin gencar dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Namun, saat ini jual-beli kredit karbon masih sangat bergantung pada pihak ketiga atau pialang (broker) untuk price discovery, menurut Chief Strategy Officer Star Energy Geothermal, Agus Sandy Widyanto dalam webinar Menuju Masa Depan Rendah Emisi. Maka dari itu, dibutuhkan pasar (bursa) karbon domestik yang dapat memfasilitasi pembentukan dan transparansi harga yang lebih baik.

Berkembangnya pasar karbon di bursa bermula dari Eropa, tepatnya di European Energy Exchange (EEX). Selain kredit karbon, bursa berjangka seperti EEX juga mengembangkan produk berjangka kredit karbon. Kontrak berjangka kredit karbon tersebut sangat berguna bagi perusahaan yang membutuhkan kredit karbon untuk potensi emisi karbon yang dihasilkan perusahaannya pada waktu mendatang. 

Pentingnya Pasar Karbon di Indonesia

Peningkatan jumlah proyek-proyek ramah lingkungan yang dilakukan oleh para pemimpin dunia, memberikan harapan lebih besar akan target tercapainya carbon neutrality dunia pada rentang waktu 2050-2060, sebagaimana ditetapkan dalam Paris Agreement di tahun 2015.

Carbon neutrality adalah kondisi yang terjadi ketika setiap karbon dioksida yang dikeluarkan oleh aktivitas perusahaan seimbang dengan tindakan lain yang menghilangkan karbon dioksida tersebut (seperti reboisasi, di mana hutan dapat menyerap banyak karbon dioksida). Dengan demikian, diharapkan dapat membantu dunia mencapai net-zero carbon emission (emisi nol bersih). 

Indonesia termasuk negara dengan hutan lindung yang luas dan tersebar di berbagai wilayah, sehingga Indonesia memiliki kemampuan serap karbon dioksida yang tinggi untuk menghasilkan udara bersih. Maka dari itu, kontribusi Indonesia akan cukup besar dalam perdagangan karbon internasional.

Pemerintah pun sudah mulai memetakan potensi perdagangan kredit karbon dari proyek ramah lingkungan maupun lahan-lahan Indonesia untuk diperdagangkan di kancah global. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok serangkaian regulasi terkait, seperti pajak karbon

Jika seluruh pihak bekerja sama, Indonesia dapat menghasilkan carbon offset pada tingkat yang melebihi komitmen NDC dan dapat menjualnya ke seluruh dunia. Perdagangan karbon yang terorganisasi melalui bursa akan memudahkan Indonesia dalam mencapai target yang telah ditetapkan dengan biaya efisien, membantu perekonomian nasional, serta memberi kesejahteraan pada masyarakat terlibat.


Tentang Pasar Karbon
Mekanisme perdagangan kredit karbon melalui bursa dapat membantu mewujudkan target kebijakan iklim dan menekan biaya dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788