Friday, 04 November 2022
Publication
Untuk memfasilitasi transaksi pasar uang syariah, Malaysia menggunakan komoditi murabahah. Penggunaan komoditi murabahah sebagai underlying contract instrument IIMM, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Commodity Murabahah Programme (CMP) pada Maret 2007. Bank Negara Malaysia (BNM) mengeluarkan the Commodity Murabahah Programme (CMP) untuk memfasilitasi investasi dan manajemen likuiditas. Penggunaan komoditi murabahah yaitu sebagai kontrak jual beli dimana pihak perbankan membeli komoditi dari pedagang komoditi secara tunai, kemudian dijual kepada nasabah dengan cara tangguh. Kemudian, dikarenakan memiliki tujuan untuk memperoleh uang tunai, nasabah akan menjual komoditi tersebut kepada pihak lainnya secara tunai. Oleh sebab itu, komoditi syariah menjadi instrumen yang paling umum digunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan likuiditas antar bank jangka pendek.