Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi dapat dimanfaatkan untuk mengelola likuiditas perbankan syariah baik ketika dana bank surplus maupun defisit. Pembiayaan personal juga dapat memanfaatkan komoditi syariah. Pengguna dari pembiayaan personal umumnya adalah nasabah-nasabah kecil yang tersebar sampai di berbagai kabupaten dan mereka membutuhkan uang tunai seperti pada transaksi KTA (kredit tanpa agunan) di bank konvensional.
Sebagai negara produsen berbagai komoditas unggulan dunia, Indonesia tentunya memiliki peran strategis dalam perekonomian dunia. Bagaimana peran sentral Indonesia dalam berbagai komoditas unggulan seperti Crude Palm Oil (CPO) dan timah? Simak ulasan lengkapnya dalam The Source Issue 26.
Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.
Indonesia memiliki banyak potensi yang mampu membuka peluang baru dalam mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditi. Tahun 2023 yang dikabarkan akan menjadi tahun yang penuh tantangan, tentunya akan membawa Indonesia berpeluang mengambil peran sentral dalam perdagangan dan ekonomi global. The Source edisi ini juga akan membahas dampak global event 2022 bagi pergerakan harga komoditi serta peluang dan potensi transisi green energy di tahun 2023. Simak ulasan lengkapnya dalam The Source Issue 25.
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.