Jumat, 2 Agustus 2024 – Harga emas kembali melemah ke zona $2444 per troy ons. Pelemahan tersebut dipicu oleh penguatan kinerja Dolar AS dan penurunan permintaan emas secara global. Sementara itu, kondisi perekonomian AS terkini juga tumbuh lebih baik dari perkiraan. Membaiknya kondisi ekonomi tentunya akan mengurangi permintaan terhadap aset save haven seperti emas.
Dalam konteks akad Syariah, muqayyad merujuk pada suatu lafadz atau konsep yang memberikan petunjuk terhadap hakikat sesuatu yang terikat atau diikatkan kepada hal lain. Definisi ini menyoroti adanya pembatasan atau keterikatan suatu konsep dengan syarat-syarat tertentu, khususnya dalam praktik ekonomi berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.
Kamis, 1 Agustus 2024 – Pergerakan pasangan mata uang ini turun ke zona 149.47 di tengah sikap dovish Federal Reserve (The Fed) dan kenaikan suku bunga yang mengejutkan oleh Bank of Japan (BoJ) pada pertemuan semalam.
Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Kamis, 1 Agustus 2024 – Harga emas kembali melonjak ke zona $2447 per troy ons. Hal tersebut disebabkan oleh ekspektasi adanya pemotongan suku bunga pada bulan September berdasarkan pertemuan kebijakan The Fed minggu ini sebagai dampak dari meredanya tekanan inflasi di AS serta ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah insiden pembunuhan petinggi Hizbullah di Beirut dan pemimpin Hamas di Teheran.
Kamis, 01 Agustus 2024 - Pergerakan harga minyak pagi ini terpantau bergerak bearish tertekan oleh sentimen dari rilisnya data ekonomi terbaru China yang menunjukkan aktivitas manufaktur yang melesu. Meski demikian, potensi memuncaknya eskalasi perang di Timur Tengah masih menjadi katalis positif bagi pergerakan harga minyak.
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.