Home
>
News
>
Publication
>
Mengenal Tawarruq: Instrumen Keuangan Syariah untuk Memenuhi Kebutuhan Likuiditas
Mengenal Tawarruq: Instrumen Keuangan Syariah untuk Memenuhi Kebutuhan Likuiditas
Thursday, 01 August 2024

Apa itu Tawarruq?

Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.

Dalam praktiknya, Tawarruq melibatkan tiga pihak, yaitu nasabah (pembeli), bank syariah (penjual), dan pihak ketiga (pemasok barang). Nasabah membeli barang dari bank syariah dengan pembayaran tangguh (tidak tunai), kemudian nasabah menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.


Jenis-Jenis Tawarruq

Secara umum, Tawarruq dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Tawarruq Fiqhi (Tawarruq Hakiki): Tawarruq jenis ini dilakukan oleh nasabah secara langsung, di mana nasabah membeli barang dari bank syariah dan kemudian menjualnya sendiri kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai.
  2. Tawarruq Munazzam (Tawarruq Masrafi): Tawarruq jenis ini dilakukan dengan melibatkan bank syariah sebagai perantara dalam penjualan barang kepada pihak ketiga. Dalam praktiknya, bank syariah akan menjual barang yang telah dibeli oleh nasabah kepada pihak ketiga dan memberikan uang tunai hasil penjualan tersebut kepada nasabah.


Dasar Hukum Tawarruq

Dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam hal ini, Tawarruq memiliki dasar hukum yang diambil dari Al-Quran, Hadits, dan pendapat para ulama.

Al-Quran

Dasar hukum Tawarruq dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan jual beli (termasuk Tawarruq) dan mengharamkan riba (bunga).


Hadits

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى طَعَامًا فَبَاعَهُ فَلَا يَأْكُلْهُ

"Barangsiapa membeli makanan, lalu menjualnya, maka janganlah ia memakannya." (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan praktik jual beli barang, termasuk Tawarruq.


Pendapat Ulama

Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan sebagian ulama Hanafiyah membolehkan praktik Tawarruq dengan syarat-syarat tertentu. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis Tawarruq yang diperbolehkan.

Sebagian ulama, seperti Imam Syafi'i dan Imam Malik, membolehkan Tawarruq Fiqhi (Tawarruq Hakiki) dengan syarat bahwa nasabah benar-benar menerima barang dan menjualnya sendiri kepada pihak ketiga. Sementara itu, sebagian ulama lainnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Hanafiyah, membolehkan Tawarruq Munazzam (Tawarruq Masrafi) dengan syarat bahwa bank syariah bertindak sebagai wakil nasabah dalam menjual barang kepada pihak ketiga.


Mekanisme Operasional Tawarruq dalam Lembaga Keuangan Syariah

Dalam praktiknya, Tawarruq dapat diimplementasikan dalam lembaga keuangan syariah dengan mekanisme operasional sebagai berikut:

  1. Pengajuan Pembiayaan Tawarruq: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan Tawarruq kepada bank syariah dengan menyebutkan jumlah nominal yang dibutuhkan.
  2. Akad Murabahah: Bank syariah melakukan akad Murabahah (jual beli dengan keuntungan) dengan nasabah, di mana bank syariah membeli barang dari pemasok dengan pembayaran tunai dan kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan pembayaran tangguh (mencicil) ditambah dengan keuntungan atau margin bagi bank yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. 
  3. Akad Wakalah: Setelah akad Murabahah, bank syariah melakukan akad Wakalah (perwakilan) dengan nasabah, di mana bank syariah bertindak sebagai wakil nasabah untuk menjual barang yang telah dibeli oleh nasabah kepada pihak ketiga.
  4. Penjualan Barang kepada Pihak Ketiga: Bank syariah, sebagai wakil dari nasabah, menjual barang yang telah dibeli oleh nasabah kepada pihak ketiga dengan pembayaran tunai.
  5. Penyerahan Uang Tunai kepada Nasabah: Bank syariah menyerahkan uang tunai hasil penjualan barang kepada pihak ketiga kepada nasabah.
  6. Pembayaran Cicilan: Nasabah membayar cicilan harga pokok barang ditambah margin keuntungan bagi bank kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan dalam akad Murabahah.


Manfaat Tawarruq

Seperti instrumen keuangan lainnya, Tawarruq memiliki manfaat bagi nasabah dan lembaga keuangan syariah, diantarannya: 

  1. Memenuhi Kebutuhan Likuiditas: Tawarruq memungkinkan nasabah untuk memperoleh likuiditas (uang tunai) secara cepat dan sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Menghindari Praktik Riba: Tawarruq merupakan alternatif bagi umat Muslim untuk memperoleh likuiditas tanpa harus terlibat dalam praktik riba (bunga) yang diharamkan dalam Islam.
  3. Fleksibilitas Pembayaran: Nasabah dapat melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan kesepakatan dalam akad Murabahah, sehingga lebih fleksibel dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
  4. Peluang Investasi: Bagi lembaga keuangan syariah, Tawarruq dapat menjadi peluang investasi dengan memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli barang.


Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Dalam konteks Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Tawarruq yang membolehkan praktik Tawarruq dengan beberapa ketentuan dan batasan.

Fatwa ini menetapkan bahwa Tawarruq boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Akad jual beli pertama (antara nasabah dengan bank syariah) haruslah merupakan akad jual beli yang sah dan benar-benar dilakukan.
  1. Akad jual beli kedua (antara nasabah dengan pihak ketiga) haruslah merupakan akad jual beli yang sah dan benar-benar dilakukan.
  1. Barang yang menjadi objek akad haruslah barang yang boleh diperjualbelikan menurut syariah.
  1. Barang yang menjadi objek akad haruslah benar-benar diterima oleh nasabah, baik secara fisik maupun secara konstruktif.
  1. Barang yang menjadi objek akad haruslah milik penuh bank syariah, bukan milik atau kepunyaan pihak lain.
  1. Tidak boleh ada persyaratan atau kesepakatan untuk menjual kembali barang yang telah dibeli oleh nasabah kepada bank syariah atau kepada pihak lain.
  1. Tidak boleh ada imbalan atau fee dalam bentuk apapun, baik yang disyaratkan di awal maupun yang diminta setelah akad dilakukan.

Dengan adanya fatwa ini, praktik Tawarruq, baik Tawarruq Fiqhi maupun Tawarruq Munazzam, dapat dilaksanakan di lembaga keuangan syariah di Indonesia dengan memenuhi ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.


Tawarruq dalam Konteks Ekonomi Syariah

Tawarruq merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang menjadi bagian dari upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dan dunia. Ekonomi syariah sendiri bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam konteks ini, Tawarruq dapat menjadi alternatif bagi umat Muslim untuk memperoleh likuiditas tanpa harus terlibat dalam praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, Tawarruq juga dapat mendorong pertumbuhan sektor riil dalam ekonomi syariah, seperti perdagangan dan industri, melalui transaksi jual beli barang yang menjadi objek akad.

Namun, dalam implementasinya, praktik Tawarruq harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa transaksi Tawarruq dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Peran Tawarruq dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah

Tawarruq memiliki peran penting dalam perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dan dunia. Sebagai instrumen keuangan syariah yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh likuiditas, Tawarruq dapat menjadi produk yang menarik bagi nasabah lembaga keuangan syariah. Dengan menawarkan Tawarruq, lembaga keuangan syariah dapat memperluas jangkauan layanannya dan menjangkau segmen pasar yang lebih luas.

Selain itu, Tawarruq juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi lembaga keuangan syariah melalui keuntungan yang diperoleh dari transaksi jual beli barang. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah dalam jangka panjang.

Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi Tawarruq harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa transaksi Tawarruq dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788