Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia. Hal ini membuat kelapa sawit menjadi salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Bagaimana potensi kelapa sawit Indonesia? Dan bagaimana upaya yang perlu dilakukan untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit nasional? Simak ulasan lengkapnya dalam The Source Issue 28.
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyediakan sistem atau sarana untuk melakukan transaksi jual beli komoditi atau instrumen keuangan berdasarkan kontrak berjangka yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Bursa komoditi yang ada di Indonesia menyelenggarakan perdagangan komoditi secara multilateral dan terorganisasi di dalam bursa.
Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiKA) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) selaku konsumen komoditi dalam transaksi Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Indonesia, dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa, memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Dengan begitu, Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Komoditi syariah hadir sebagai salah satu inovasi yang dapat mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.
Ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang unik dan etis untuk kegiatan ekonomi yang berpedoman pada prinsip ajaran Islam. Penekanannya pada keadilan ekonomi, perilaku etis, dan solidaritas sosial berkontribusi pada sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memahami prinsip dan manfaat ekonomi syariah, individu dan bisnis dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.