Home
>
News
>
Publication
>
Fungsi Bursa dalam Mekanisme Komoditi Murabahah
Fungsi Bursa dalam Mekanisme Komoditi Murabahah
Wednesday, 04 October 2023

Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyediakan sistem atau sarana untuk melakukan transaksi jual beli komoditi atau instrumen keuangan berdasarkan kontrak berjangka yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Bursa komoditi yang ada di Indonesia menyelenggarakan perdagangan komoditi secara multilateral dan terorganisasi di dalam bursa.

Keberadaan bursa tidak hanya meningkatkan kinerja perdagangan berjangka di Indonesia, namun juga sebagai lindung nilai bagi para pelaku pasar yang rentan terhadap gejolak harga komoditi. Hedging memungkinkan pelaku untuk melakukan mitigasi risiko yang diakibatkan pergerakan harga komoditi. Di samping itu, bursa juga dapat mendorong Indonesia sebagai basis referensi harga komoditi dunia yang selama ini ditentukan oleh luar negeri. Sebagai negara yang banyak menghasilkan komoditas unggulan, sudah sepantasnya Indonesia memiliki harga komoditasnya sendiri dan tidak dikendalikan oleh negara lain. 

Sementara itu, ekosistem perdagangan yang terjadi di bursa yaitu kontrak berjangka derivatif, pasar fisik termasuk pasar murabahah komoditi syariah, sistem perdagangan alternatif, dan penyaluran amanat luar negeri. Perdagangan di bursa komoditi melibatkan perdagangan dua arah (two ways market) dibawah regulasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Bursa sebagai pasar tempat jual beli akan menyediakan infrastruktur untuk para pelaku pasar melakukan transaksi komoditi termasuk transaksi komoditi syariah. Sistem yang saat ini disediakan oleh bursa komoditi untuk pasar keuangan syariah disebut pasar murabahah komoditi syariah yang memfasilitasi transaksi antara peserta komersial, konsumen komoditi dan peserta pedagang komoditi. Keunggulan pasar murabahah komoditi syariah di bursa yaitu mutu komoditi dan tempat penyimpanan komoditi terstandarisasi oleh bursa.

Keberadaan pasar murabahah komoditi syariah di bursa diyakini mampu memberikan solusi bagi lembaga keuangan syariah dalam mengelola likuiditasnya dan mengembangkan inovasi produk di bursa berjangka. Dengan demikian, apabila terjadi kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, LKS tidak perlu khawatir karena sudah disediakan instrumen di pasar murabahah komoditi syariah dengan underlying asset yang dikembangkan oleh bursa komoditi. Harapannya produk-produk yang disediakan oleh bursa komoditi dapat memberikan wadah bagi pelaku sektor keuangan syariah untuk dapat bertransaksi, agar kebutuhan pasar dapat segera dipenuhi sehingga LKS dan juga bursa berjangka mampu bersaing dalam skala nasional maupun global melalui instrumen di pasar murabahah komoditi syariah.

Peran bursa dalam mekanisme komoditi syariah telah diatur sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 82/ DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi. Bursa yang diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan pasar komoditi syariah yaitu bursa yang telah memperoleh persetujuan dari BAPPEBTI.

Oleh: Najim Nur Fauziah

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788