Komoditi syariah atau yang biasa disebut Komoditi Murabahah pertama kali dipraktekkan oleh sebuah bank syariah lokal di Arab Saudi dan selanjutnya diikuti oleh beberapa lembaga keuangan syariah lainnya.
Sejak pertama kali diluncurkan sekitar tiga puluh tahun yang lalu, komoditi syariah atau komoditi murabahah telah mendapatkan popularitas hingga saat ini sebagai instrumen manajemen likuiditas.