Secara definisi nisbah mengacu pada rasio bagi hasil atau proporsi yang disepakati dalam transaksi keuangan syariah termasuk distribusi keuntunugan dan kerugian di antara pihak yang terlibat berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan Riba, mengacu pada bunga bank atau tambahan yang dinilai tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah organisasi independen di Indonesia yang mengawasi operasi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Tanggung jawab utamanya adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut mengikuti prinsip hukum Syariah, yang meliputi menghindari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyediakan sistem atau sarana untuk melakukan transaksi jual beli komoditi atau instrumen keuangan berdasarkan kontrak berjangka yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Bursa komoditi yang ada di Indonesia menyelenggarakan perdagangan komoditi secara multilateral dan terorganisasi di dalam bursa.
Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiKA) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) selaku konsumen komoditi dalam transaksi Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang unik dan etis untuk kegiatan ekonomi yang berpedoman pada prinsip ajaran Islam. Penekanannya pada keadilan ekonomi, perilaku etis, dan solidaritas sosial berkontribusi pada sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memahami prinsip dan manfaat ekonomi syariah, individu dan bisnis dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang selaras dengan nilai-nilai mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.