Home
>
News
>
Publication
Sharia
Friday, 03 July 2026
Publication
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset, proyek, atau jasa tertentu. Perbedaan mendasar dengan obligasi konvensional terletak pada struktur dasarnya, jika obligasi berbasis utang dan bunga (interest), sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama modal), atau wakalah (perwakilan pengelolaan).
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Sharia
Wednesday, 20 May 2026
Publication
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sharia
Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Sharia
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Sharia
Wednesday, 26 February 2025
Publication
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Sharia
Secara definisi nisbah mengacu pada rasio bagi hasil atau proporsi yang disepakati dalam transaksi keuangan syariah termasuk distribusi keuntunugan dan kerugian di antara pihak yang terlibat berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan Riba, mengacu pada bunga bank atau tambahan yang dinilai tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Sharia
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah organisasi independen di Indonesia yang mengawasi operasi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Tanggung jawab utamanya adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut mengikuti prinsip hukum Syariah, yang meliputi menghindari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788