Perubahan iklim (climate change) saat ini telah menjadi istilah yang akrab di telinga masyarakat luas. Kita semua telah merasakan bagaimana cuaca saat ini semakin sulit diramalkan, seringnya terjadi kejadian iklim yang luar biasa seperti hujan bercurah tinggi, kemarau panjang dan bencana iklim seperti badai, banjir, tanah longsor, serta kekeringan pun semakin sering terjadi bahkan mulai dianggap normal terjadi setiap tahunnya.
Kegiatan konkret dalam mitigasi perubahan iklim adalah mengurangi dan/atau mencegah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan akibat kegiatan manusia. Berbagai kegiatan dapat digolongkan sebagai mitigasi perubahan iklim, di antaranya adalah beralih ke moda transportasi umum, menggunakan energi bersih yang terbarukan, menghemat pemakaian listrik, mendaur ulang limbah, memelihara hutan, dan lain-lain. Pasar karbon sendiri adalah suatu instrumen ekonomi yang berfungsi sebagai sarana pelaksanaan kebijakan (policy tool) untuk memberikan insentif bagi kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga tentang Perdagangan Karbon
Pengendalian emisi karbon adalah salah satu tantangan terbesar dalam menghadapi bahaya pemanasan global. Maka penting bagi tiap negara untuk menyiapkan sistem perdagangan karbon yang terstruktur, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan definisi komoditi pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011, karbon termasuk sebagai komoditi, seperti halnya perdagangan karbon sebagai komoditi di pasar global. Oleh karena itu, Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX memiliki inisiatif untuk menjadi penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia. Manfaat perdagangan karbon di bursa antara lain:
Dalam kapasitasnya, ICDX sebagai penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai lembaga lain dalam melaksanakan perdagangan karbon, antara lain:
Lembaga kliring yang akan bekerja sama dengan ICDX adalah Indonesia Clearing House (ICH).
Sebagai respon atas pentingnya pengendalian emisi karbon dunia, pada beberapa tahun terakhir, terdapat semakin banyak bursa karbon di berbagai negara, antara lain:
Negara | Bursa |
China | Shanghai Environment and Energy Exchange (SEEE) |
Bratislava | Commodity Exchange Bratislava (CEB) |
Jerman | European Energy Exchange (EEX) |
Korea | Korea Exchange (KRX) |
Norwegia | Nasdaq OMX Commodities |
Inggris | Intercontinental Exchange (ICE) |
Singapore | Air Carbon/Climate Impact X |
Tiap bursa internasional menerapkan mekanisme perdagangan karbon yang serupa dengan rencana mekanisme ICDX dan ICH, di mana tiap bursa akan bekerja sama dengan lembaga kliring untuk menyelesaikan transaksi perdagangan karbon. Misalnya, bursa European Energy Exchange (EEX) yang berbasis di Jerman menggunakan jasa kliring dari European Commodity Clearing (ECC) untuk penyelesaian transaksi karbon mereka. ECC mewajibkan penjual kontrak karbon EU Allowances (EUA) untuk menyerahkan unit karbon mereka ke akun registry ECC, sehingga kemudian transfer kontrak karbon kepada pembeli dilakukan sepenuhnya dalam sistem internal ECC.
Pada Maret 2022, Abu Dhabi Global Market (ADGM) mengumumkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Air Carbon Exchange (ACX) untuk mengoperasikan bursa dan lembaga kliring karbon teregulasi penuh yang pertama di negara Uni Emirat Arab. ACX berencana untuk menggabungkan sistem perdagangan komoditi tradisional dengan arsitektur teknologi blockchain untuk menciptakan sistem tokenised carbon credit for spot trading. Kerja sama ini akan mendorong perkembangan pasar karbon di area Timur tengah-Afrika Utara.
Oleh: Sri Nurhayati, Timotheus Keanu
Dapatkan info selengkapnya seputar perdagangan karbon dalam The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update