Home
>
News
>
Publication
>
KERAN EKSPOR NIKEL DITUTUP, PAKSA INDUSTRI TUMBUH
KERAN EKSPOR NIKEL DITUTUP, PAKSA INDUSTRI TUMBUH
Saturday, 13 February 2021

Oleh : Dominick Tjokrosetio

Selain minyak sawit mentah yang menjadi komoditas utama Indonesia dan telah menjadi produk yang mendunia, nikel juga menjadi komoditas utama dari golongan logam dan sangat penting baik bagi Indonesia dan bagi dunia. Indonesia sendiri tercatat menyumbangkan 25% dari total kebutuhan nikel dunia. Namun demikian, nikel merupakan komoditi yang tidak terbarukan, dimana Indonesia sendiri memiliki cadangan nikel terbukti sekitar 698 juta ton nikel dan diperkirakan akan habis ditambang dalam kurun waktu 7 hingga 8 tahun ke depan.

Adapun jenis nikel yang banyak diekspor ke luar negeri berupa bijih nikel, NPI (Nickel Pig Iron), serta matte. Dari ketiga jenis tersebut, bijih nikel merupakan yang paling banyak di ekspor oleh Indonesia, hal ini terjadi karena jumlah smelter nikel di Indonesia sendiri masih sedikit dan juga belum semua smelter tersebut menggunakan teknologi terbaru, sehingga untuk mengekspor nikel berjenis NPI atau matte lebih sulit, ditambah harga jual bijih nikel untuk pasar luar negeri lebih menguntungkan dibanding dengan penjualan domestik.

Ekspor Nikel di-Stop!

Indonesia merupakan salah satu negara eksportir bijih nikel yang menduduki peringkat kedua terbesar di dunia. Pada tahun 2018, tercatat melakukan ekspor sebanyak lebih dari 19 juta ton bijih nikel, dengan 97% dari total ekspor diserap oleh China yang menjadi bahan baku pembuatan baja. Pada tahun 2013, Indonesia pernah melakukan ekspor bijih nikel terbanyak sepanjang sejarah yang volume ekspornya mencapai 64.8 juta ton (senilai $1.6 miliar US Dolar), dimana 90% dari total ekspor tersebut diserap oleh China.

Tingginya permintaan dan produksi nikel Indonesia dari tahun ke tahun, sementara dengan terbatasnya sumber daya alam nikel, menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dan Kementerian ESDM. Pada kuartal IV-2019 lalu, Pemerintah akhirnya secara efektif menerapkan larangan ekspor nikel, penerapan larangan ekspor tersebut lebih cepat beberapa bulan dari rencana awal yang sebelumnya baru akan efektif berlaku pada bulan Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Tambang Mineral dan Batubara.

Penerapan larangan tersebut pun mengundang pro-kontra, karena dengan efektifnya pelarangan ekspor tersebut, Indonesia akan memiliki potensi kehilangan penerimaan Negara kurang lebih sebanyak Rp 56 triliun, meski di sisi lain Indonesia berpeluang mendapatkan penerimaan Negara yang lebih banyak hingga 20 kalinya melalui investasi luar negeri dan pembangunan smelter dalam negeri. Penerapan larangan ini sebenarnya tidak semata-mata hanya demi melindungi cadangan dalam negeri saja, namun juga untuk mendorong hilirisasi nikel dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas serta bertujuan untuk memanfaatkan cadangan nikel tersebut sebagai bahan baku untuk memenuhi kebutuhan pabrik baterai lithium yang sedang dibangun dalam rangka mewujudkan program kendaraan listrik Indonesia.

Secara teknis larangan ekspor nikel mulai efektif berlaku per tanggal 29 Oktober 2019 dari target sebelumnya yang baru akan efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Namun, berdasarkan data Bursa London Metal Exchange (LME), terlihat bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor nikel Indonesia pada akhir bulan Oktober 2019, harga nikel terus mengalami penurunan dimulai sejak pertengahan akhir Oktober, dimana harga nikel masih sekitar $17,000 US Dolar per ton hingga turun menjadi sekitar $13,000 US Dolar per ton di awal Februari 2020. Penurunan harga tersebut antara lain dipengaruhi oleh Negara importir nikel Indonesia yang telah melakukan pembelian yang cukup besar untuk mengantisipasi kekurangan pasokan sebelum larangan ekspor efektif berlaku, hal ini terlihat dari tren harga nikel yang sempat melonjak sejak awal kuartal III-2019.

Larangan Ekspor Demi Menyetrum Industri Otomotif

Larangan ekspor yang dilakukan oleh Indonesia telah menjadi berita hangat di seluruh Negara industri, hal ini dilakukan bukan hanya untuk menambah nilai jual nikel – dengan melarang penjualan bijih nikel dan konsentrat, namun juga untuk mengejar dan mengimbangi perubahan tren dunia terutama pada industri otomotif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh IEA, terlihat bahwa terdapat percepatan penggunaan kendaraan listrik terutama di China, Eropa, dan Amerika Serikat. Pada tahun 2018, jumlah mobil listrik yang beredar di dunia sebanyak 5.1 juta unit, naik 2 juta unit dari tahun sebelumnya, dengan pasar terbesarnya berada di China.

Dengan tingginya pertumbuhan pasar kendaraan listrik di dunia, maka permintaan akan bahan baku pembuatannya juga ikut terdongkrak. Sementara, salah satu aspek terpenting sebuah kendaraan listrik dapat bekerja dengan baik adalah dengan menggunakan baterai lithium. Nikel dan kobalt merupakan bahan utama dalam pembuatan baterai lithium, dimana sekitar 55% dari total kobalt yang dihasilkan di dunia didapat dari pengolahan bijih nikel. Baterai Lithium Nickel Cobalt Mangan (NCM) 811 memiliki kandungan 80 persen nikel, 10 persen kobalt dan 10 persen mangan. Tak berhenti di situ, upaya meningkatkan kandungan nikel pada baterai mobil listrik terus dikembangkan oleh produsen melalui inovasi berikutnya, yaitu baterai NCM 90 (90 persen nikel, 5 persen kobalt, 5 persen mangan) yang diprediksi akan diluncurkan pada 2025 atau lebih cepat.

Penyetopan ekspor yang dilakukan Indonesia demi mendorong hilirisasi ini, berhasil mengundang sejumlah investor besar untuk membangun usaha patungan smelter di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik patungan dari 3 perusahaan China (Tsinghan Holding Group, Huayou, dan Zhenshi) tersebut merupakan pabrik pengolahan dan pemurnian nikel dan kobalt yang masing-masing berkapasitas 50,000 ton dan 4,000 ton per tahun.

Penyetopan Ekspor Awal dari Perkembangan Industri Nikel

Meski sejumlah pihak mengkhawatirkan larangan ekspor akan merusak industri nikel, namun mengingat besarnya pasokan nikel yang dimiliki Indonesia serta didukung oleh pertumbuhan yang pesat pada teknologi dunia, hal ini akan menarik lebih banyak investasi pada industri nikel dalam negeri. Kelebihan pasokan nikel akibat larangan ekspor bijih nikel yang selama ini dilakukan, lambat laun akan mulai diserap dengan kapasitas yang lebih besar untuk permintaan dalam negeri dan mengejar kemajuan teknologi kendaraan listrik.

Memang tidak dapat dipungkiri akan timbul sedikit masalah dalam jangka pendek selama masa peralihan karena adanya larangan ekspor tersebut. Namun dalam jangka panjang, penutupan keran ekspor ini justru dapat menjadi pijakan awal untuk memicu pertumbuhan yang lebih pesat bagi perindustrian nikel Indonesia.



(forextradingbursa berjangkakomoditi)

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788