Home
>
News
>
Publication
>
Syariah : Definisi, Prinsip, dan Praktik Ekonomi Syariah
Syariah : Definisi, Prinsip, dan Praktik Ekonomi Syariah
Thursday, 12 January 2023

Syariah

Apa Itu Syariah?

Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.  Syariah menjadi jalan hidup umat Muslim sesuai dengan ketetapan-ketetapan Allah dan ketetapan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun perintah meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Sementara itu syariah juga berperan sebagai hukum yang memegang peranan penting dalam tatanan segala hal. 


Di dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jasiyah Ayat 18)


Al-Qurtubi mendefinisikan syariah sebagai agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Dari segi ilmu hukum, syariah menjadi norma dasar yang wajib diikuti oleh orang Islam. Norma hukum dasar ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad saw melalui hadis sebagai Rasul-Nya. 


Syariah bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunnah (hadis) yang bersifat fundamental dan hukumnya Qath'i (tidak berubah). Syariah menjadi pedoman manusia dalam berhubungan dengan Allah, sesama manusia dan lingkungan hidupnya juga mencakup seluruh aspek hukum publik dan perorangan, kesehatan, bahkan kesopanan dan pembinaan budi pekerti. 


Tujuan dan Manfaat Syariah

Tujuan utama syariah adalah untuk mengatur kehidupan manusia dan untuk melindungi kepentingan dan manfaat (maslahah) manusia. Maslahah menurut pandangan syariah merupakan sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kebermanfaatan. Menurut Al-Ghazali, tujuan syariah atau maqashid syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan, kesejahteraan dan mencegah kemudharatan dengan memelihara agama (Hifz al-Din), memelihara jiwa (Hifz al-Nafs),  memelihara akal (Hifz al-‘Aql),  memelihara keturunan (Hifz al-Nasl), dan memelihara harta (Hifz al-Mal). 


Dari penjelasan sebelumnya, menarik untuk dibahas bahwa memelihara harta (Hifz al-Mal) juga menjadi salah satu komponen penting yang perlu dijaga dalam syariah. Meskipun memelihara harta terletak pada urutan paling terakhir bukan berarti harta tidak penting untuk dititik beratkan pada perolehan materi duniawi namun Islam memandang kekayaan sebagai sarana atau metode untuk memperoleh maslahah manusia bukan sebagai tujuan akhir. 


Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Secara umum, ilmu Ekonomi mempelajari tentang cara-cara dan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan yang relatif terbatas dan keinginan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Umumnya penggunaan istilah ekonomi syariah juga disebut dengan ekonomi Islam karena keduanya merupakan bidang keilmuan yang sama. 


Prinsip ekonomi syariah merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur dan kerangka ekonomi syariah yang berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap orang dalam melakukan aktivitas ekonomi namun juga tetap dengan spirit dan norma ekonomi syariah. Menurut Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah, 6 prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah meliputi (a) pengendalian harta individu, (b) distribusi pendapatan, (c) optimalisasi bisnis, (d) transaksi keuangan, (e) partisipasi sosial, dan (f) transaksi muamalat.

Yang dimaksud dengan pengendalian harta individu adalah seseorang tidak diperbolehkan untuk menumpuk harta melainkan harus mengelola hartanya secara produktif. Misalnya, seseorang dapat menginvestasikan hartanya pada pada sektor riil. Dari pendapatan yang telah didapatkan, seseorang diharuskan untuk mendistribusikan pendapatannya melalui Zakat. Sementara itu, dalam hal optimalisasi bisnis ekonomi syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan resiko (risk sharing). Begitu pula dalam hal transaksi keuangan ekonomi syariah harus senantiasa mendorong transaksi pada sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa. Ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada kepentingan pribadi, namun juga mendorong partisipasi dalam membangun kepentingan bersama misalnya mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah. Terakhir, dalam menjalankan setiap transaksi ekonomi syariah harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat. 


Selain prinsip ekonomi syariah, juga terdapat nilai-nilai dasar ekonomi syariah yaitu :

  1. Kepemilikan. Dalam konsep Islam, segala sesuatu yang ada di bumi pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sedangkan manusia berperan sebagai Khalifah yang bertindak untuk mengelola milik Allah yang ada di muka bumi.  
  2. Keadilan dalam berusaha. Setiap orang memiliki kesetaraan yang sama dalam memilih hak dan penghargaan. Di samping itu sebagian dari kelebihan harta sebagai bentuk hasil usaha manusia sebaiknya juga harus diupayakan untuk memenuhi kepentingan bersama agar tercapai prinsip keadilan. 
  3. Kerjasama dalam kebaikan. Dalam konsep Islam, kegiatan ekonomi sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dan dilandasi dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan.
  4. Pertumbuhan yang seimbang. Dalam konsep Islam, selain mendukung pertumbuhan ekonomi juga harus tetap menjaga keseimbangan dan  kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam. 


Hadirnya Ekonomi Syariah (Praktik Ekonomi Syariah) di Indonesia

Sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, syariah memiliki peran besar dalam praktik ekonomi syariah misalnya dalam bidang perbankan dan keuangan Islam. Peran tersebut sangat penting khususnya untuk menjadi pedoman penyelesaian dalam isu-isu kontemporer praktek ekonomi syariah. 


Sebagai sebuah sistem ekonomi yang belum lama hadir, ekonomi syariah telah membuktikan perkembangannya dengan sangat cukup baik, dapat diterima dengan positif oleh masyarakat, dan dapat tumbuh subur bersanding dengan sistem ekonomi konvensional. 

Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, indeks literasi keuangan syariah masyarakat indonesia tumbuh dari yang sebelumnya 8,93 persen pada tahun 2019 menjadi 9,14 persen di tahun 2022. Tingkat inklusi keuangan syariah juga menunjukkan peningkatan yang sebelumnya 9,10 persen pada tahun 2019 menjadi 12,12 persen di tahun 2022.

Menurut World Population Review tahun 2021, Indonesia menjadi salah satu negara urutan pertama dengan penduduk Muslim terbesar dengan jumlah estimasi 231 juta Muslim hampir 86.7% dari total populasi jumlah penduduk di Indonesia dan hampir 13% dari total populasi Muslim di dunia. Dengan mayoritas pemeluk agama Islam dapat menjadi kesempatan dan peluang untuk meningkatkan literasi dan tingkat inklusi keuangan syariah sehingga sistem ekonomi syariah berkembang secara pesat. 

Kehadiran Bank Muamalat pada tahun 1991 dan beroperasi pada tahun 1992 menjadi pelopor Bank syariah pertama di Indonesia dan awal dari perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Berdasarkan sejarah, pemerintah juga menyetujui adanya penerapan dual banking system bagi perbankan syariah melalui undang-undang no.10 Tahun 1998 untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah. Kesempatan itu disambut baik oleh para pelaku industri dan juga masyarakat sehingga munculah berbagai bank syariah di Indonesia. Bank yang menerapkan dual banking system contohnya adalah Bank CIMB Niaga dan Bank Maybank Indonesia. Selanjutnya pemerintah masih berupaya untuk mendukung perkembangan perbankan syariah dengan mengeluarkan UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan harapan industri perbankan syariah nasional akan tumbuh lebih cepat lagi. Fenomena terbaru ekonomi syariah dari sektor perbankan syariah adalah pada tanggal 1 Februari 2021 telah diresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) dari hasil merger tiga unit usaha syariah yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. 

Perbankan syariah hadir ditengah-tengah masyarakat menawarkan berbagai produk penghimpunan dana dan menyalurkan dana dari masyarakat kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah. Prinsip tersebut diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba. Disisi lain, sistem ekonomi syariah yang universal dan inklusif tidak hanya diperuntukkan untuk umat Muslim. Kenyataannya, banyak negara non-muslim mengimplementasikan sistem ekonomi syariah misalnya Inggris. 

Hadirnya ekonomi Syariah di tengah-tengah masyarakat dinilai mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, dan kesempatan yang luas kepada setiap pelaku usaha. Misalnya bank syariah menawarkan produk tabungan dengan akad (kontrak) Wadiah, deposito dan tabungan dengan akad Mudharabah atau akad Musyarakah, pembiayaan bagi hasil dengan akad Mudharabah atau akad Musyarakah, pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah, atau akad Salam, dan akad Istishna. Masih banyak akad lainnya yang tersedia di bank syariah dengan akad yang berbeda untuk memberikan kemudahan bagi nasabah. Produk diatas diberikan karena esensi dari ekonomi syariah adalah memenuhi kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Salah satu target yang ingin dicapai pada sektor ekonomi syariah adalah pemerintah Indonesia menargetkan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia pada tahun 2024. Ini menjadi motivasi sekaligus tantangan tersendiri sehingga perlu lebih banyak sumber daya manusia di bidang industri ekonomi dan keuangan syariah. Tidak hanya memahami keuangan syariah, SDM juga harus memiliki kriteria-kriteria yang dibutuhkan dan sesuai, misalnya memahami dan mengerti ilmu dasar syariah atau fiqh muamalah.

Salah satu target yang ingin dicapai pada sektor ekonomi syariah adalah pemerintah Indonesia menargetkan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia pada tahun 2024. Ini menjadi motivasi sekaligus tantangan tersendiri sehingga perlu lebih banyak sumber daya manusia di bidang industri ekonomi dan keuangan syariah. Tidak hanya memahami keuangan syariah, SDM juga harus memiliki kriteria-kriteria yang dibutuhkan dan sesuai, misalnya memahami dan mengerti ilmu dasar syariah atau fiqh muamalah.


Kegiatan-kegiatan Ekonomi Syariah

Kegiatan ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, larangan perjudian, dan larangan spekulasi. Tujuan dari kegiatan ekonomi syariah adalah untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan keadilan sosial. Beberapa kegiatan ekonomi syariah seperti perbankan syariah, perdagangan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan wakaf.


Karakteristik Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip syariah Islam adalah hukum Islam yang mengatur kehidupan pribadi dan sosial umat Islam. Ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan keadilan sosial. Beberapa karakteristik ekonomi syariah seperti berbasis pada sunnah, larangan riba, larangan perjudian, larangan spekulasi, larangan, keadilan, kemandirian dan kelestarian.

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berbasis pada moral dan etika. Ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan keadilan sosial.



Oleh : Najim Nur Fauziah

ICDX Komoditi Syariah
Industri keuangan syariah semakin berkembang di berbagai kegiatan transaksi, salah satunya adalah perdagangan komoditi syariah.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788