Home
>
News
>
Press Release
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 Triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan beberapa langkah strategis dalam penguatan industri perdagangan berjangka komoditi tahun 2025, yaitu optimalisasi implementasi Sistem Resi Gudang dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas, penguatan transaksi multilateral berbasis komoditas unggulan Indonesia, dan peningkatan implementasi bursa CPO Indonesia.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia khususnya kelompok usia 18-25 tahun sebesar 70,19 persen. Tingkat literasi keuangan Kelompok usia ini dibawah kelompok usia 26-35 tahun sebesar 74,82 persen, dan 36-50 tahun sebesar 71,72 persen.
Transaksi Komoditi berbasis syariah di Indonesia makin diminati kalangan perbankan. Hal ini tercermin dalam catatan transaksi komoditi berbasis syariah di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 2,01 Triliun. Jumlah transaksi tahun 2024 ini mengalami pertumbuhan 66% dibandingkan tahun 2023 dengan total transaksi mencapai Rp 1,2 Triliun.
Kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai sejak tahun 2019, seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) merilis data transaksi perdagangan selama bulan Oktober 2024. Melalui rilis yang disampaikan kepada media, dalam kurun waktu tersebut kontrak berjangka emas mendominasi di transaksi multilateral.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788