Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respon terkait 3 point penting tentang pasar derivatif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memastikan komitmennya untuk bersinergi dengan 3 (tiga) regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bank Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing. Hal ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX.
Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) dari Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
Emiten PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) secara resmi menggunakan energi bersih dengan melakukan pembelian Renewable Energy Certificate (REC) sebanyak 2.098 Mega Watt hour (MWh) melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.
Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKSI) merilis masuknya PT Antam Tbk sebagai anggota bursa di ekosistem pasar fisik emas digital. Korporasi yang merupakan bagian dari Holding Mining Industry Indonesia (MIND ID) ini resmi menjadi anggota bursa ICDX sebagai pedagang di pasar fisik emas digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).