Uni Eropa (UE) mengeluarkan regulasi deforestasi atau dikenal dengan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) yang menyebabkan gejolak di industri komoditas global. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi penggundulan hutan dengan memberlakukan persyaratan EUDR bagi perusahaan yang menempatkan, menyediakan, atau mengekspor komoditas dan produk tertentu di pasar UE. Regulasi tersebut memiliki dampak yang signifikan pada negara-negara pengekspor komoditas seperti Indonesia, terutama industri kelapa sawit yang merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Deforestasi sendiri merupakan proses penghilangan atau pengurangan luas hutan secara signifikan. Hal ini terjadi ketika hutan ditebangi atau dihapus secara permanen, baik untuk penebangan kayu komersial, pembukaan lahan pertanian, pertambangan, infrastruktur, maupun kegiatan manusia lainnya. Deforestasi dapat mengakibatkan perubahan ekosistem, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, peningkatan emisi gas rumah kaca, dan kerusakan lingkungan secara keseluruhan.
Tujuan Regulasi
UE telah menerapkan EUDR untuk menahan dampak negatif pasar UE terhadap deforestasi global dan degradasi hutan di seluruh dunia. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. EUDR dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga UE tidak berkontribusi pada deforestasi global atau degradasi hutan.
Komoditas yang Diatur
EUDR berlaku untuk tujuh komoditas utama dan produk turunannya, yaitu kayu, karet, kelapa sawit, kedelai, sapi, kopi, dan kakao. Produk-produk ini harus memenuhi persyaratan terkait deforestasi dan degradasi hutan untuk dapat dijual atau diekspor ke pasar UE.
Waktu Implementasi
EUDR diterbitkan pada 29 Juni 2023 dan akan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Perusahaan memiliki waktu hingga 29 Desember 2024 untuk menyesuaikan operasi mereka sesuai dengan aturan baru ini. Pengecualian dan ketentuan khusus berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam regulasi EUDR dikenal dua istilah yaitu operator dan pedagang. Operator merupakan setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan perdagangan, baik dalam rangka memasarkan maupun mengekspor produk terkait di pasar UE. Sedangkan pedagang adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum yang terlibat dalam rantai pasokan, selain operator, yang menyediakan produk terkait di pasar UE dalam rangka kegiatan komersial.
EUDR juga akan memiliki sistem perbandingan negara. Ini akan menentukan risiko deforestasi dan degradasi hutan di setiap negara. Negara-negara akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu:
Dalam penerapan EUDR sendiri, diberlakukan beberapa persyaratan utama seperti:
Due Diligence
EUDR mewajibkan operator dan pedagang untuk menerapkan sistem uji tuntas yang ketat. Mereka harus memastikan bahwa komoditas atau produk yang diimpor ke atau diekspor dari UE bebas dari deforestasi dan diproduksi sesuai dengan undang-undang negara produsen. Perusahaan juga harus melakukan penilaian risiko dan memitigasi risiko yang dapat diabaikan sebelum melakukan impor atau ekspor
Pernyataan Bebas Deforestasi
Operator diwajibkan untuk melaporkan kepada publik setiap tahun mengenai sistem uji tuntas mereka dan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan. Mereka harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke UE tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi. Selain itu, produk yang diperdagangkan harus dipastikan legal dan sebelum dapat dilepas ke pasar UE.
Sistem Ketertelusuran
Sistem ketertelusuran (traceability tools) adalah suatu sistem untuk menelusuri produk dan riwayat rantai pasokan (supply chain) dari hulu hingga hilir. Peraturan ini mewajibkan operator untuk mendapatkan koordinat geolokasi dari tempat komoditas atau produk diproduksi, termasuk tanggal atau jangka waktu produksi.
Perubahan Rantai Pasok
Penerapan regulasi EUDR mengharuskan perusahaan untuk membangun sistem uji tuntas yang kuat dan mencakup tujuh komoditas dan produk turunannya yang bersumber dari seluruh dunia. Perusahaan juga diwajibkan melacak komoditas hingga ke lahan tempat produksi dan melakukan penilaian serta mitigasi risiko. Hal ini akan mengakibatkan perombakan signifikan dalam rantai pasok global, terutama bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem uji tuntas sendiri sebelumnya.
Biaya Kepatuhan
Untuk mencapai kepatuhan terhadap regulasi ini, perusahaan akan menghadapi tantangan dan biaya tambahan. Otoritas yang berwenang di setiap negara anggota UE akan melakukan pemeriksaan langsung dan tinjauan sistem uji tuntas. Produk yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi dapat ditahan di bea cukai, dan perusahaan dapat dikenakan biaya untuk menutup biaya pemantauan. Kegagalan mematuhi undang-undang uji tuntas dapat mengakibatkan perusahaan dituntut dan dikenai denda.
Pergeseran Pasar
Regulasi ini berpotensi mengubah dinamika pasar global. Negara-negara yang ditetapkan berisiko tinggi akan menghadapi pengawasan lebih ketat oleh otoritas bea-cukai UE. Hal ini dapat menyebabkan pergeseran dalam pola perdagangan global, terutama untuk komoditas seperti minyak sawit. Indonesia, sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia, dapat mengalami dampak signifikan pada ekspor minyak sawit mentah ke UE. Pergeseran pasar ini berpotensi menyebabkan penurunan harga komoditas di pasar internasional.
Indonesia dan Malaysia sebagai negara produsen berbagai komoditas dunia, telah membentuk Joint Task Force (JTF) untuk mengatasi dampak EUDR. Lima fokus pembahasan JTF meliputi:
EUDR akan berdampak signifikan pada industri komoditas Indonesia dan diperkirakan akan menghambat kegiatan ekspor impor yang dapat merugikan perekonomian Indonesia. Salah satu industri yang sangat terdampak adalah kelapa sawit. Industri kelapa sawit menyumbang sekitar 3,5% PDB Indonesia dan mempekerjakan 4,3 juta orang. Ekspor minyak sawit mentah atau yang dikenal sebagai Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke UE berpotensi terpengaruh oleh adanya penerapan EUDR.
Kebijakan ini juga akan berdampak besar bagi para petani kecil karena harus memenuhi persyaratan EUDR dengan keterbatasan sumber daya dan pengetahuan teknis. Di Indoensia sendiri, petani kecil menyumbang setidaknya 34% dari total produksi minyak kelapa sawit.
Selain itu, EUDR mengharuskan analisis kesenjangan antara ketentuannya dengan standar nasional seperti ISPO dan MSPO. Petani swadaya yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO atau RSPO mungkin lebih siap menghadapi EUDR. Namun, masih ada kebutuhan untuk memperkuat sistem sertifikasi ini agar sepenuhnya memenuhi persyaratan EUDR.
Pandangan Negara Produsen
Negara-negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia telah menyuarakan keberatan terhadap penerapan EUDR. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini tidak memperhatikan kondisi lapangan, terutama petani kecil, dan mengabaikan peraturan negara produsen. Indonesia dan Malaysia telah melakukan misi bersama ke Brussels untuk menyampaikan keberatan dan potensi implikasi dari EUDR. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk JTF untuk membahas berbagai kekhawatiran negara produsen.
Keberatan Industri
Industri makanan dan minuman menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan EUDR, terutama terkait mekanisme ketertelusuran. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gappmi) menyatakan bahwa pelaku industri belum siap mengikuti aturan ini. Produsen juga mengkhawatirkan kepraktisan penerapan kebijakan ini karena kompleksitas rantai pasokan mereka.
Tanggapan Organisasi Lingkungan
Beberapa organisasi nirlaba mengatakan bahwa EUDR sebagian besar mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan janji sukarela mereka untuk berhenti mengambil dari area yang digunduli. Namun, mereka juga mengakui bahwa regulasi ini membawa tantangan bagi petani kecil dan industri. Penting untuk mencari solusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan keberlanjutan yang seimbang.
Like-Minded Countries
Melihat sikap Indonesia dan Malaysia terhadap EUDR melalui JTF, negara-negara lain yang merasa perlu adanya tindak lanjut akan EUDR tergabung dalam like-minded countries dan melayangkan surat pertama ke UE yang ditandatangani oleh 14 negara pada 27 Juli 2022. Kemudian, surat kedua dikirimkan pada 7 September 2023 serta ditandatangani oleh 17 negara yaitu Argentina, Brasil, Bolivia, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Pantai Gading, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Peru, dan Thailand.
Surat bersama tersebut merangkum berbagai tindakan yang akan dipertimbangkan oleh UE saat melanjutkan undang-undang ini. Antara lain:
Melalui surat ini, negara-negara produsen termasuk Indonesia mendorong para Pemimpin UE untuk mengintensifkan keterlibatan negara produsen dalam merumuskan berbagai pedoman pelaksanaan EUDR termasuk berbagai rezim kepatuhan dan uji tuntas untuk komoditas dan produk dari petani kecil di negara-negara produsen. Negara-negara like-minded countries ini juga berpandangan bahwa kebijakan EUDR ini akan membebankan biaya yang sangat besar pada negara-negara pengekspor dan pengimpor. Kebijakan ini bahkan dapat menimbulkan peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan hambatan dalam mencapai SDGs.
Penguatan Sertifikasi Nasional
Indonesia telah mengembangkan skema sertifikasi nasional ISPO untuk memenuhi persyaratan EUDR terkait bebas deforestasi dan legalitas. Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ISPO melalui revisi dan penyederhanaan, memperluas cakupan hulu hingga hilir, serta mewajibkan penerapannya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan minyak sawit Indonesia di pasar global.
Peningkatan Ketertelusuran
Untuk memenuhi persyaratan ketertelusuran EUDR, Indonesia sedang menyusun platform digital berupa National Dashboard. Platform ini akan memperkuat rantai pasok pekebun rakyat dan industri komoditas yang terdampak EUDR. Pemerintah juga mempercepat pengumpulan data melalui e-STDB sebagai prasyarat bagi pekebun untuk ISPO.
Dukungan untuk Petani Kecil
Pemerintah Indonesia dan UE perlu memberikan dukungan nyata kepada petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR. Upaya ini meliputi pendampingan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi berkelanjutan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan legalitas lahan dan peningkatan kapasitas.
Regulasi Deforestasi UE memiliki pengaruh besar pada industri komoditas global, terutama di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi penggundulan hutan dengan memberlakukan persyaratan EUDR bagi perusahaan yang menempatkan, menyediakan, atau mengekspor komoditas dan produk tertentu di pasar UE. Untuk menyesuaikan diri, Indonesia mengambil langkah-langkah seperti memperkuat skema sertifikasi berkelanjutan, meningkatkan ketertelusuran, dan memberikan dukungan kepada petani kecil. Upaya-upaya ini penting untuk memastikan keberlanjutan industri komoditas Indonesia di tengah perubahan lanskap regulasi global.
Ke depannya, keberhasilan adaptasi terhadap EUDR akan bergantung pada kerja sama antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Penting untuk mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi, terutama bagi petani kecil. Dengan terus meningkatkan praktik berkelanjutan dan transparansi, Indonesia dapat memperkuat posisinya di pasar global dan berkontribusi pada upaya mengatasi perubahan iklim global.
Oleh: Dilla Savira
Referensi