Home
>
News
>
Publication
>
Pasar Fisik Emas Digital
Pasar Fisik Emas Digital
Tuesday, 11 January 2022

Sebenarnya praktik penjualan emas melalui media elektronik seperti situs web di internet, telah berkembang sejak lama. Model seperti ini sebenarnya menawarkan konsep yang menarik karena memungkinkan pelanggan membeli emas batangan tapi tetap menitipkannya pada fasilitas pedagang yang memang terbiasa menyimpan emas. Selain pelanggan tidak perlu memikirkan fasilitas penyimpanan di rumah, tapi juga beberapa mekanisme menawarkan kepada pelanggan untuk membeli emas pada harga yang belum memperhitungkan ongkos cetak emas. Ongkos cetak emas senantiasa menjadi sumber selisih yang besar saat pelanggan menjual kembali emas kepada pedagang. Jadi, selama emas masih disimpan pada fasilitas pedagang emas, pelanggan hanya membayarkan harga dasarnya saja. Bila harga emas kemudian bergerak naik, dan pelanggan melihat adanya peluang mendapatkan keuntungan dari penjualan emas yang masih dititipkan tersebut, pelanggan bisa menjual kembali kepada pedagang tanpa adanya selisih ongkos cetak tersebut. Pelanggan baru membayarkan ongkos cetak bila meminta pedagang untuk menyerahkan emas batangan kepada pelanggan. Saat itu, pelanggan diminta untuk membayarkan ongkos cetak dan administrasi tambahan yang mungkin ada, seperti ongkos kirim.


Sayangnya, model perdagangan emas yang menarik ini, membuat beberapa oknum pedagang menyalahgunakan kepercayaan pelanggan mereka. Jumlah emas yang telah dibeli oleh pelanggan tidak didukung oleh emas fisik dalam jumlah yang sama. Emas aktual yang tersimpan pada fasilitas pedagang lebih sedikit dari jumlah aktual yang tercatat sudah terjual. Akibatnya, saat pelanggan ingin melakukan penarikan emas batangan, emasnya tidak tersedia. Risiko lain yang dihadapi adalah bila harga emas mengalami kenaikan yang tajam. Dana yang disimpan oleh pedagang tidak bisa mengikuti laju kenaikan nilai emas. Sehingga saat pelanggan ingin menjual kembali emas kepada pedagang, pedagang tidak memiliki aset yang cukup baik jumlah emas maupun jumlah dana untuk memenuhi kewajibannya pada pelanggan. Kejadian-kejadian seperti ini masih lebih baik daripada oknum yang jelas-jelas berniat melakukan penipuan. Mereka mengaku menjual emas, tetapi emasnya sama sekali tidak ada.


Sekali lagi, selama emas bisa langsung dikirim oleh pedagang kepada pelanggan tidak lama setelah transaksi berlangsung, maka selama emas yang dikirimkan sesuai deskripsi, hal ini tidak menjadi masalah. Namun demikian, perbuatan oleh oknum seperti di atas, tidak hanya merugikan pelanggan, tapi juga berdampak pada bisnis pedagang yang memang menjalankan dengan benar bisnis penjualan emas batangan melalui platform perdagangan digital. Pelanggan lama yang sudah meyakini dan membuktikan kredibilitas pedagang emas ini memang akan bertahan, tapi akan menjadi tantangan tambahan bagi pedagang emas untuk mencari pelanggan baru. Diperlukan pembuktian ekstra bahwa mereka menjalankan bisnis dengan benar.


Melihat keadaan seperti ini, maka untuk melindungi pelanggan dan demi memberi legitimasi bagi pedagang yang memang kredibel, pada tahun 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan yang mengatur perdagangan emas fisik melalui platform digital. Melalui peraturan ini, Bappebti mewajibkan perdagangan emas dengan model seperti ini untuk didaftarkan ke Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang telah mendapatkan izin dari Bappebti sebagai Bursa Emas Digital untuk memfasilitasi perdagangan emas digital.


Model bisnis yang diatur melalui peraturan ini adalah perdagangan emas melalui platform perdagangan digital yang tidak langsung diikuti dengan penyerahan atau pengiriman emas. Mekanisme seperti cicilan emas, atau menabung emas, adalah mekanisme yang setara dengan “membeli” emas tapi tidak langsung diserahkan. Bappebti ingin memastikan ketersediaan emas yang dibeli oleh pelanggan saat belum langsung mereka terima. Dengan batasan cakupan tersebut, pedagang yang sekedar memanfaatkan media elektronik untuk menawarkan emas dan langsung melakukan pengiriman setelah terjadi transaksi, tidak tercakup dalam peraturan ini.


Inti dari peraturan ini adalah memastikan bahwa setiap gram emas yang dijual ke pelanggan memang secara fisik tersedia. Namun, lebih jauh lagi, emas tidak lagi disimpan oleh pedagang, melainkan disimpan pada tempat penyimpanan yang dikelola oleh entitas lain dan dipantau oleh Indonesia Clearing House (ICH). Pelanggan yang membeli emas melalui platform digital pedagang emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti, bisa merasa aman karena emas yang dibelinya, sepenuhnya terwakili oleh emas yang tersimpan pada pihak ketiga.


Peran ICH, selain mengawasi ketersediaan emas yang disimpan pada tempat penyimpanan emas, juga memastikan setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan, diikuti dengan perpindahan saldo emas digital. Perkembangan trend perdagangan emas digital saat ini memungkinkan pelanggan membeli emas dengan jumlah yang sangat kecil. Oleh karena itu, model pencatatan yang paling memungkinkan adalah mencatatkan emas pelanggan sebagai saldo komoditi emas. Setiap pelanggan membeli emas, maka saldo emasnya bertambah. Sebaliknya, setiap pelanggan menjual kembali emas ataupun melakukan penarikan emas fisik, maka terjadi pengurangan atas saldo komoditi emas pada rekening dagang pelanggan.


Dalam hal terjadi penarikan, pelanggan tetap harus menambah ongkos cetak emas dan potensi biaya administrasi lainnya. Mekanisme ini tetap dijalankan untuk memberi peluang kepada pelanggan untuk mendapatkan harga jual kembali yang lebih menguntungkan bilamana melakukan penjualan kembali emas yang telah dibelinya.


Bagi pedagang emas digital, peraturan ini memang menimbulkan biaya tambahan. Bagaimanapun aktivitas dalam pasar terorganisir seperti Bursa akan ada konsekuensi biaya. Namun demikian, di sisi lain, pelanggan dan calon pelanggan baru akan lebih percaya pada bisnis yang dijalankan oleh pedagang. Mereka telah melalui rangkaian proses sehingga mendapatkan persetujuan Bappebti, dan mereka telah dipastikan telah menyimpan emas yang akan dijualnya dalam depository emas yang ditetapkan oleh ICDX dan ICH. Pelanggan tinggal memeriksa status kepesertaan pedagang di website ICDX untuk melihat apakah platform pedagang yang digunakan oleh pelanggan merupakan platform yang telah memenuhi syarat dan ketentuan Bappebti.


Platform digital yang menawarkan emas batangan telah banyak. Bila emas langsung dikirim setelah transaksi, maka bisnis tersebut tidak tercakup dalam aturan Bappebti. Tapi bila emas masih dititipkan, pelanggan tinggal periksa platform pedagang mana yang telah sesuai aturan yang mana yang aktivitasnya perlu dipertanyakan. 


Mau beli emas digital? Cari yang aman, cari yang terdaftar di bursa!

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788