Home
>
News
>
Publication
>
PAHIT MANIS MEMBANGUN PBK TANAH AIR
PAHIT MANIS MEMBANGUN PBK TANAH AIR
Tuesday, 04 May 2021

Oleh: Nikolas Prasetia 


Pesatnya pertumbuhan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sejak tahun 1997 hanya bertahan hingga tahun 2005. Sejak 2006 hingga 2019 kemarin, industri ini dapat dikatakan stagnan. Mengapa demikian? Apa faktor-faktor yang menyebabkan kejenuhan tersebut?

Jika Anda melakukan pencarian dengan kata kunci “pialang berjangka”, Anda juga akan melihat banyak situs-situs atau artikel yang mencantumkan kata-kata seperti “illegal”. Contoh sederhana ini menunjukkan kuatnya stigma terhadap industri PBK.

Namun apakah industri PBK sepenuhnya negatif?


Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menaungi transaksi komoditi di Indonesia. Semua transaksi PBK dilakukan melalui pialang berjangka sebagai perantara antara nasabah dengan bursa atau pasar. Berdasarkan sistem transaksinya, terdapat dua jenis transaksi, yakni multilateral dan bilateral. Nasabah dapat memanfaatkan keduanya sebagai sarana lindung nilai maupun investasi. 


Sayangnya, tidak semua nasabah paham betul tentang industri PBK ini. Banyak yang hanya melihat kesempatan mendapat keuntungan yang besar saja tanpa memperhatikan risiko dan keamanan transaksi. Nasabah seperti ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam praktik-praktik penipuan (dan bentuk kejahatan finansial lainnya) yang mengatasnamakan pialang-pialang terdaftar dan teregulasi.



Sekilas Perjalanan Industri PBK


Legalitas industri PBK di Indonesia dimulai sejak keluarnya UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mana menerangkan peran Bursa Berjangka sebagai penyelenggara transaksi berjangka dan peran BAPPEBTI untuk mengawasi industri berjangka di Indonesia. Dalam hal ini, BAPPEBTI bergerak dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan RI.


Sejak dikeluarkannya UU tersebut, industri PBK mulai berkembang pesat. Jumlah pialang dan nasabah di seluruh Indonesia yang kian meningkat terus diiringi dengna peningkatan sistem, dimana sebelumnya perdagangan dilakukan via telepon dan kini dapat diakses melalui aplikasi mobile. 


Namun jika diperhatikan, tampak beberapa tanda bahwa industri PBK mulai stagnan sejak tahun 2006 hingga 2019, meski di tengah tingginya pertumbuhan populasi Indonesia yang berada pada usia produktif yang sadar akan investasi. Tercatat pada tahun 2019, penduduk Indonesia yang berada pada usia produktif telah mencapai lebih dari 180 juta jiwa. Besarnya jumlah penduduk usia produktif di Indonesia tidak serta-merta membuat industri PBK ikut menanjak. 


Lesunya pertumbuhan industri PBK salah satunya ditandai dengan jumlah pialang (legal) yang stabil. Data yang dihimpun dari BAPPEBTI menunjukan bahwa sejak tahun 2006 hingga 2019, jumlah pialang berjangka yang teregulasi di BAPPEBTI sebanyak lebih dari 60 pialang, namun belum melebihi 70 pialang. Dalam periode yang sama pula, tercatat sejumlah perusahaan yang izin pialangnya dicabut dan ada yang mendirikan perusahaan pialang baru. Sementara itu, pialang berjangka yang tidak teregulasi oleh BAPPEBTI (ilegal) justru mengalami pertumbuhan yang signifikan.


Pahit memang, jika melihat data-data di atas yang menunjukkan bagaimana pertumbuhan pesat industri PBK terhenti oleh stigma negatif dari masyarakat akibat ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan pialang berjangka teregulasi maupun pialang berjangka yang beroperasi di luar regulasi dengan praktik-praktik yang merugikan nasabah. 


Untuk mengatasi hal tersebut, BAPPEBTI memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru bagi transaksi SPA mulai tahun 2014. Moratorium tersebut berimbas pada menurunnya transaksi-transaksi SPA pada periode tersebut, meski memang perlu dilakukan untuk menahan laju transaksi SPA yang pada waktu itu sarat akan praktik-praktik nakal oleh pialang tidak resmi. 


Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788