Home
>
News
>
Publication
>
Apa Itu Lembaga Kliring?
Apa Itu Lembaga Kliring?
Tuesday, 02 November 2021

Diperbarui 2024

Mengenal Lembaga Kliring

Jika bursa adalah tempat transaksi jual-beli terjadi, lembaga kliring bertugas untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi tersebut. Lembaga kliring adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Lembaga ini juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011. Tugas lembaga kliring pada Pasal 26 dalam undang-undang tersebut mencakup:

  • Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif Lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
  • Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, dan
  • Menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Fungsi Lembaga Kliring

Terdapat beberapa fungsi lembaga kliring, antara lain:

  • Manajemen risiko kerugian trading
  • Penyeimbangan transaksi dalam pasar
  • Mengelola kebutuhan margin para anggota
  • Memfasilitasi pengiriman dana secara teratur
  • Memfasilitasi penutupan secara tertib melalui mekanisme lelang atas kewajiban kontraktual pihak yang wanprestasi 
  • Khusus untuk penyelesaian secara serah terima fisik, lembaga kliring memiliki fungsi novasi, yaitu menjamin terpenuhinya hak/kewajiban dari pembeli/penjual komoditi. 

Peran Lembaga Kliring

Lembaga kliring masuk dalam perdagangan ketika transaksi terjadi di bursa; tepatnya mengambil peran di antara penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa kedua pihak memenuhi kewajiban masing-masing. Lembaga ini bertanggung jawab untuk penyelesaian transaksi (settlement), mengurus pembayaran margin dan pelaporan lain yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban transaksi (seperti pengiriman barang atau pencairan dana).

Tugas lembaga kliring tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko dalam transaksi komoditas (dan turunannya), khususnya melalui margin yang didepositokan oleh pembeli dan penjual.

Setelah transaksi terjadi, lembaga kliring akan melakukan finalisasi (penyelesaian) dan validasi transaksi. Fungsi mitigasi risiko memungkinkan kliring mengambil peran buyer maupun seller dalam transaksi dan menjadi subyek default risk dari kedua belah pihak. Untuk itu, kliring akan memberi syarat margin kepada dua belah pihak sebelum bertransaksi sebagai jaminan sebelum dan saat bertransaksi.

Kenalan dengan Lembaga Kliring ICH 

Lembaga kliring mengambil peran dalam berbagai transaksi aset, termasuk transaksi produk komoditi berjangka. Salah satu lembaga kliring untuk perdagangan komoditi berjangka di Indonesia adalah Indonesia Clearing House (ICH). ICH tergabung dalam ekosistem bursa ICDX bersama dengan pusat logistik berikat, ICDX Logistik Berikat (ILB).

ICH (Indonesia Clearing House) adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka ICDX. Sederhananya, setelah transaksi terjadi di bursa atau didaftarkan di bursa ICDX, maka transaksi akan diselesaikan oleh lembaga kliring.

Umumnya, terdapat dua jenis penyelesaian bersama ICH, yaitu:

Serah Terima Fisik (Physical Delivery)

Penyelesaian dengan pembayaran dana ke penjual dan pengiriman barang fisik ke pembeli. 

Penyelesaian Tunai (Cash Settlement)

Penyelesaian dengan pembayaran/penerimaan dana cair ke pihak-pihak yang bertransaksi. Contoh produk dengan penyelesaian tunai: GOFX.

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788