Home
>
News
>
Publication
>
Apa Itu Lembaga Kliring?
Apa Itu Lembaga Kliring?
Tuesday, 02 November 2021

Diperbarui 2024

Apa itu Kliring Dalam Perdagangan Berjangka?

Dalam konteks perdagangan berjangka, kliring adalah proses penting yang memastikan transaksi keuangan berjalan lancar dan aman. Jika bursa adalah tempat transaksi jual-beli terjadi, lembaga kliring bertugas untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi tersebut.

Lembaga kliring adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Lembaga ini juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011. Tugas lembaga kliring pada Pasal 26 dalam undang-undang tersebut mencakup:

  • Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif Lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
  • Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, dan
  • Menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Fungsi Lembaga Kliring

Terdapat beberapa fungsi lembaga kliring, antara lain:

  • Manajemen risiko kerugian trading
  • Penyeimbangan transaksi dalam pasar
  • Mengelola kebutuhan margin para anggota
  • Memfasilitasi pengiriman dana secara teratur
  • Memfasilitasi penutupan secara tertib melalui mekanisme lelang atas kewajiban kontraktual pihak yang wanprestasi 
  • Khusus untuk penyelesaian secara serah terima fisik, lembaga kliring memiliki fungsi novasi, yaitu menjamin terpenuhinya hak/kewajiban dari pembeli/penjual komoditi. 

Peran Lembaga Kliring

  • Lembaga kliring masuk dalam perdagangan ketika transaksi terjadi di bursa; tepatnya mengambil peran di antara penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa kedua pihak memenuhi kewajiban masing-masing.
  • Bertanggung jawab untuk penyelesaian transaksi (settlement), mengurus pembayaran margin dan pelaporan lain yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban transaksi (seperti pengiriman barang atau pencairan dana).
  • Mitigasi risiko transaksi komoditas dan derivatifnya melalui margin dari kedua belah pihak.
  • Finalisasi dan validasi transaksi setelah terjadi.
  • Fungsi mitigasi risiko dengan menjadi pihak pembeli atau penjual dalam transaksi untuk mengatasi risiko gagal bayar.
  • Menetapkan persyaratan margin kepada kedua belah pihak sebagai jaminan sebelum dan selama transaksi berlangsung

Mengenal Lembaga Kliring ICH 

Lembaga kliring berperan penting dalam berbagai transaksi aset, termasuk transaksi produk komoditas berjangka. Indonesia Clearing House (ICH) merupakan salah satu lembaga kliring yang menangani perdagangan komoditas berjangka di Indonesia, yang juga merupakan bagian dari ekosistem bursa ICDX, bersama dengan ICDX Logistik Berikat (ILB).

Sebagai badan usaha, ICH membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka yang terjadi pada bursa berjangka ICDX. Artinya, setelah transaksi tercatat di bursa ICDX, ICH akan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Dua metode penyelesaian yang umum digunakan oleh ICH adalah:

  • Serah Terima Fisik (Physical Delivery): Penyelesaian ini dilakukan dengan membayar dana kepada penjual dan mengirimkan barang fisik kepada pembeli.
  • Penyelesaian Tunai (Cash Settlement): Penyelesaian ini melibatkan pembayaran atau penerimaan uang tunai kepada pihak yang terlibat dalam transaksi. Sebagai contoh, produk yang menggunakan metode penyelesaian tunai adalah GOFX.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788