Diperbarui 2024
Jika bursa adalah tempat transaksi jual-beli terjadi, lembaga kliring bertugas untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi tersebut. Lembaga kliring adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Lembaga ini juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011. Tugas lembaga kliring pada Pasal 26 dalam undang-undang tersebut mencakup:
Terdapat beberapa fungsi lembaga kliring, antara lain:
Lembaga kliring masuk dalam perdagangan ketika transaksi terjadi di bursa; tepatnya mengambil peran di antara penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa kedua pihak memenuhi kewajiban masing-masing. Lembaga ini bertanggung jawab untuk penyelesaian transaksi (settlement), mengurus pembayaran margin dan pelaporan lain yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban transaksi (seperti pengiriman barang atau pencairan dana).
Tugas lembaga kliring tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko dalam transaksi komoditas (dan turunannya), khususnya melalui margin yang didepositokan oleh pembeli dan penjual.
Setelah transaksi terjadi, lembaga kliring akan melakukan finalisasi (penyelesaian) dan validasi transaksi. Fungsi mitigasi risiko memungkinkan kliring mengambil peran buyer maupun seller dalam transaksi dan menjadi subyek default risk dari kedua belah pihak. Untuk itu, kliring akan memberi syarat margin kepada dua belah pihak sebelum bertransaksi sebagai jaminan sebelum dan saat bertransaksi.
Lembaga kliring mengambil peran dalam berbagai transaksi aset, termasuk transaksi produk komoditi berjangka. Salah satu lembaga kliring untuk perdagangan komoditi berjangka di Indonesia adalah Indonesia Clearing House (ICH). ICH tergabung dalam ekosistem bursa ICDX bersama dengan pusat logistik berikat, ICDX Logistik Berikat (ILB).
ICH (Indonesia Clearing House) adalah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka ICDX. Sederhananya, setelah transaksi terjadi di bursa atau didaftarkan di bursa ICDX, maka transaksi akan diselesaikan oleh lembaga kliring.
Umumnya, terdapat dua jenis penyelesaian bersama ICH, yaitu:
Penyelesaian dengan pembayaran dana ke penjual dan pengiriman barang fisik ke pembeli.
Penyelesaian dengan pembayaran/penerimaan dana cair ke pihak-pihak yang bertransaksi. Contoh produk dengan penyelesaian tunai: GOFX.