Penulis: Najim Nur Fauziah
Secara harfiah, gharar mencakup sejumlah elemen negatif, seperti penipuan, ketidakpastian, bahaya/risiko, yang dapat menyebabkan kehancuran & kerugian. Secara teknis, gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.
Dengan demikian, gharar dalam semua transaksi muncul ketika konsekuensi transaksi disembunyikan oleh salah satu pihak atau tidak diketahui oleh semua pihak yang bertransaksi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia no.10/16/PBI/2008, Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
Semua ahli hukum setuju bahwa gharar harus dihindari karena Gharar adalah salah satu dari unsur-unsur yang dilarang dalam hukum Islam.
Surat an-Nisa' (29):
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Sehubungan dengan dengan transaksi komersial, Nabi Muhammad s.a.w. melarang penjualan yang melibatkan Gharar (ketidakpastian) dan Jahalah (ketidaktahuan)
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Transaksi Gharar pada dasarnya dapat mempengaruhi validitas kontrak sehingga menyebabkan kontrak transaksi yang dilakukan batal. Selain itu, Gharar juga dapat memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi dan masyarakat karena menciptakan ketidakpastian dalam transaksi sehingga menimbulkan risiko bagi pelaku ekonomi. Risiko ini juga dapat berdampak pada barang dan jasa, yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan permintaan di pasar.
Transaksi Gharar juga dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan ekonomi. Hal ini karena transaksi gharar hanya menguntungkan satu pihak sementara merugikan pihak lainnya dan salah satu pihak dalam transaksi bisa merasa tertipu atau dirugikan.
Transaksi Gharar dapat dengan mudah dihindari dengan memperhatikan hal dibawah ini, yaitu: