Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Gharar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Apa itu Gharar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Friday, 14 June 2024

Penulis: Najim Nur Fauziah


Apa itu Gharar 

Secara harfiah, gharar mencakup sejumlah elemen negatif, seperti penipuan, ketidakpastian, bahaya/risiko, yang dapat menyebabkan kehancuran & kerugian. Secara teknis, gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.

Dengan demikian, gharar dalam semua transaksi muncul ketika konsekuensi transaksi disembunyikan oleh salah satu pihak atau tidak diketahui oleh semua pihak yang bertransaksi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia no.10/16/PBI/2008, Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. 


Hukum Gharar dalam Islam 

Semua ahli hukum setuju bahwa gharar harus dihindari karena Gharar adalah salah satu dari unsur-unsur yang dilarang dalam hukum Islam.  

Surat an-Nisa' (29):  

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” 

Sehubungan dengan dengan transaksi komersial, Nabi Muhammad s.a.w. melarang penjualan yang melibatkan Gharar (ketidakpastian) dan Jahalah (ketidaktahuan) 

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 


Bentuk-Bentuk Gharar 

  • Jual-beli barang yang belum ada (Ma’dum), misalnya jual-beli janin dari hewan ternak.  
  • Jual-beli barang yang tidak jelas (majhu), misalnya jual-beli yang tidak diketahui barang apa yang akan diperjual belikan, jual-beli barang yang tidak diketahui sifat maupun ukurannya.  
  • Jual-beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, misalnya jual-beli mobil yang dicuri.


Dampak Transaksi Gharar 

Transaksi Gharar pada dasarnya dapat mempengaruhi validitas kontrak sehingga menyebabkan kontrak transaksi yang dilakukan batal. Selain itu, Gharar juga dapat memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi dan masyarakat karena menciptakan ketidakpastian dalam transaksi sehingga menimbulkan risiko bagi pelaku ekonomi. Risiko ini juga dapat berdampak pada barang dan jasa, yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan permintaan di pasar. 

Transaksi Gharar juga dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan ekonomi.  Hal ini karena transaksi gharar hanya menguntungkan satu pihak sementara merugikan pihak lainnya dan salah satu pihak dalam transaksi bisa merasa tertipu atau dirugikan.  


Contoh Transaksi Gharar 

  • Contoh transaksi yang mengadung gharar yaitu transaksi jual beli ikan di laut, burung di udara, hewan yang belum lahir atau masih dikandungan induknya, barang hilang, dan lainnya.
  • Contoh transaksi Gharar lainnya seperti aset yang digunakan dalam transaksi jual beli atau transaksi sewa tidak diketahui dengan pasti, harga jual atau harga sewa tidak diketahui para pihak setelah menandatangani kontrak.  


Cara Menghindari Gharar 

Transaksi Gharar dapat dengan mudah dihindari dengan memperhatikan hal dibawah ini, yaitu: 

  1. Pihak yang akan bertransaksi harus memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan transaksi dapat dipahami dengan jelas; 
  2. Pihak yang akan bertransaksi harus melakukannya dengan penuh kejujuran, memberikan informasi dengan akurat dan tidak memanipulasi pihak lainnya; 
  3. Pihak yang akan bertransaksi harus menghindari transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan;  
  4. Berkonsultasi dengan pihak lain atau ahli di bidang keuangan syariah untuk mendapatkan pandangan terkait transaksi yang akan dilakukan; 
  5. Pihak yang akan bertransaksi sebaiknya mengevaluasi tujuan dan sifat transaksi agar sesuai dengan prinsip syariah; dan  
  6. Pihak yang akan bertransaksi perlu meninjau ulang kontrak secara menyeluruh sebelum menandatangani perjanjian.  


Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788