Subrogasi merupakan penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Penggantian oleh pihak ketiga yang dimaksud bukan untuk membebaskan hutang dan kewajiban debitur namun, menggantikan kedudukan kreditur lama menjadi kreditur baru.
Komoditi syariah atau yang biasa disebut Komoditi Murabahah pertama kali dipraktekkan oleh sebuah bank syariah lokal di Arab Saudi dan selanjutnya diikuti oleh beberapa lembaga keuangan syariah lainnya.
Sejak pertama kali diluncurkan sekitar tiga puluh tahun yang lalu, komoditi syariah atau komoditi murabahah telah mendapatkan popularitas hingga saat ini sebagai instrumen manajemen likuiditas.