Home
>
News
>
Publication
Sharia
Friday, 03 July 2026
Publication
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset, proyek, atau jasa tertentu. Perbedaan mendasar dengan obligasi konvensional terletak pada struktur dasarnya, jika obligasi berbasis utang dan bunga (interest), sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama modal), atau wakalah (perwakilan pengelolaan).
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Sharia
Wednesday, 20 May 2026
Publication
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Carbon News & Insights
Tuesday, 05 May 2026
Publication
Karbon merupakan unsur kimia yang mempunyai simbol C dan nomor atom 6 pada tabel periodik. Unsur ini termasuk dalam golongan non-logam dan memiliki valensi 4, yang berarti ada 4 elektron yang membentuk ikatan kovalen.
Sharia
Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Carbon News & Insights
Deforestasi merujuk pada hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat campur tangan manusia. Berbeda dengan degradasi hutan yang bersifat sementara, deforestasi mengubah kawasan berhutan menjadi lahan non-hutan secara irreversibel. Proses ini melenyapkan fungsi ekologis hutan, seperti menjadi habitat bagi flora dan fauna, serta penyeimbang siklus air dan iklim.
Carbon News & Insights
Wednesday, 01 April 2026
Publication
Dalam dua dekade terakhir, istilah emisi karbon sangat familiar di telinga kita. Istilah ini muncul beriringan dengan topik-topik perubahan iklim lainnya seperti efek rumah kaca, krisis iklim dan jejak karbon. Sebagai generasi yang hidup di tengah krisis iklim, masa depan bumi semakin bergantung pada tindakan kita sekarang.
Sharia
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788