Home
>
News
>
Publication
Sharia
Thursday, 02 July 2026
Publication
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset, proyek, atau jasa tertentu. Perbedaan mendasar dengan obligasi konvensional terletak pada struktur dasarnya, jika obligasi berbasis utang dan bunga (interest), sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama modal), atau wakalah (perwakilan pengelolaan).
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Carbon News & Insights
Deforestasi merujuk pada hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat campur tangan manusia. Berbeda dengan degradasi hutan yang bersifat sementara, deforestasi mengubah kawasan berhutan menjadi lahan non-hutan secara irreversibel. Proses ini melenyapkan fungsi ekologis hutan, seperti menjadi habitat bagi flora dan fauna, serta penyeimbang siklus air dan iklim.
Sharia
Wednesday, 26 February 2025
Publication
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Carbon News & Insights
Wednesday, 26 February 2025
Publication
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Sharia
Secara definisi nisbah mengacu pada rasio bagi hasil atau proporsi yang disepakati dalam transaksi keuangan syariah termasuk distribusi keuntunugan dan kerugian di antara pihak yang terlibat berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan Riba, mengacu pada bunga bank atau tambahan yang dinilai tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Sharia
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah organisasi independen di Indonesia yang mengawasi operasi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Tanggung jawab utamanya adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut mengikuti prinsip hukum Syariah, yang meliputi menghindari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Sharia
Wednesday, 06 December 2023
Publication
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788