Deforestasi merujuk pada hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat campur tangan manusia. Berbeda dengan degradasi hutan yang bersifat sementara, deforestasi mengubah kawasan berhutan menjadi lahan non-hutan secara irreversibel. Proses ini melenyapkan fungsi ekologis hutan, seperti menjadi habitat bagi flora dan fauna, serta penyeimbang siklus air dan iklim.
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Renewable Energy Certificate (REC) have become increasingly popular in recent years as the demand for clean and sustainable energy sources continues to grow. REC is a market-based instrument that represents the property rights to the environmental, social, and other non-power attributes of renewable electricity generation. When one megawatt-hour (MWh) of electricity is generated and delivered to the electricity grid from a renewable energy resource, a REC is issued to certify the ownership of that renewable energy.
Perjanjian Paris bertujuan untuk memperkuat respon global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pemberantasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini diimplementasikan untuk mencerminkan prinsip ‘tanggung jawab yang sama namun berbeda’ dan juga kemampuan masing-masing dalam bentuk Nationally Determined Contributions (NDCs).
The voluntary carbon market is a financial vehicle that provides opportunities for them to achieve their climate commitments. It was created to mitigate climate change by creating space for private players to finance activities that remove GHG emissions associated with industries, transportation, energy, buildings, agriculture, and deforestation.
Pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market adalah sarana keuangan yang memberikan peluang untuk mencapai komitmen iklim dengan menciptakan ruang bagi pemain swasta untuk membiayai kegiatan yang menghilangkan emisi GRK terkait dengan industri, transportasi, energi, infrastruktur, pertanian, dan deforestasi.
Pasal 6 dari Persetujuan Paris dimaksud untuk memfasilitasi ambisi melalui peningkatan efisiensi dengan cara mengurangi variabilitas dalam biaya marjinal pengurangan emisi di berbagai macam negara, memungkinkan para pihak untuk mengimplementasikan Nationally Determined Contribution (NDC) secara kooperatif, baik melalui kerjasama secara langsung maupun mitigasi yang ditransfer secara internasional. Sistem kooperatif sebagaimana dimaksud di pasal tersebut meliputi keterkaitan kebijakan yang homogen, yakni berbagai kebijakan berbasis pasar dan salah satunya adalah Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market).
Teknologi karbon atau teknologi hijau secara umum mengikuti prinsip ekologi dan hukum ekonomi yang ekologis, yaitu penghematan sumber daya dan energi, eliminasi atau pengurangan polusi serta kerusakan lingkungan, dan meminimalkan dampak negatif ekologis dalam proses inovasi.