Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.
Rahn merupakan menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan utang untuk dilunasi dan dapat diambil kembali ketika mampu melunasi hutang.
Gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.
Meningkatnya permintaan terhadap produk sawit ini membuat potensi keuntungan yang dapat diraih dengan menyediakan Crude Palm Oil (CPO), hal ini berimbas pada banyaknya lahan sawit yang dibuka oleh berbagai pihak.
Sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam global supply chain industry yang memanfaatkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku.
COMMODITY & DERIVATIVES HANDBOOK: Di dalam pasar yang terbuka dan tidak banyak intervensi, harga komoditi senantiasa ditentukan oleh kekuatan pasokan (supply) dan kebutuhan pasar (demand).