Home
>
News
>
Publication
Sharia
Friday, 03 July 2026
Publication
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset, proyek, atau jasa tertentu. Perbedaan mendasar dengan obligasi konvensional terletak pada struktur dasarnya, jika obligasi berbasis utang dan bunga (interest), sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama modal), atau wakalah (perwakilan pengelolaan).
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Sharia
Wednesday, 20 May 2026
Publication
Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sharia
Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Sharia
Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Bulletin
Friday, 13 February 2026
Publication
Memasuki 2026, ICDX berkomitmen untuk memperkuat perannya dalam pengembangan pasar komoditas dan derivatif nasional. Bulletin ini menyajikan analisis proyeksi pasar dan mengupas tren signifikan mulai dari pergeseran struktur pasar komoditas strategis, inovasi instrumen derivatif, hingga perkembangan infrastruktur yang mendukung likuiditas dan transparansi. Simak ulasan lengkapnya di The Source Issue 34.
Bulletin
Thursday, 30 October 2025
Publication
Bulletin ini menghadirkan analisis mendalam mengenai peran strategis emas dalam ekonomi nasional baik sebagai instrumen investasi maupun komponen cadangan devisa, potensi ekonomi olein sebagai produk turunan sawit bernilai tinggi, serta penerapan prinsip syariah dalam perdagangan komoditas dari perspektif fiqh muamalah. Bullatin ini juga mengulas timah Indonesia yang menjadi komoditas strategis dengan permintaan global tinggi, serta ekosistem emas digital yang mencakup aspek penyimpanan hingga perdagangan, memberikan panduan komprehensif bagi investor dalam memahami dinamika pasar komoditas terkini.​
Bulletin
Thursday, 24 July 2025
Publication
Selama 16 tahun, ICDX berkomitmen menjadi pilar pengembangan pasar komoditi dan derivatif Indonesia yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan, transformasi pasar derivatif, hingga inovasi produk seperti Renewable Energy Certificate (REC) dan digital gold. Simak ulasan lengkapnya di The Source Issue 32.
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788