Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.
Rahn merupakan menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan utang untuk dilunasi dan dapat diambil kembali ketika mampu melunasi hutang.
Gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.
Setelah melalui masa yang penuh tantangan bagi perekonomian dan perdagangan komoditi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Tentunya, tahun 2024 diharapkan perdagangan komoditi mengalami peningkatan. Seperti apa proyeksi perdagangan komoditi saat ini? Apa saja tantangan yang akan kita hadapi? Simak penjelasannya dalam The Source Issue 29.
Secara definisi nisbah mengacu pada rasio bagi hasil atau proporsi yang disepakati dalam transaksi keuangan syariah termasuk distribusi keuntunugan dan kerugian di antara pihak yang terlibat berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan Riba, mengacu pada bunga bank atau tambahan yang dinilai tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Meningkatnya permintaan terhadap produk sawit ini membuat potensi keuntungan yang dapat diraih dengan menyediakan Crude Palm Oil (CPO), hal ini berimbas pada banyaknya lahan sawit yang dibuka oleh berbagai pihak.