Uni Eropa (UE) mengeluarkan regulasi deforestasi atau dikenal dengan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) yang menyebabkan gejolak di industri komoditas global.
Kami meluncurkan inovasi GOLD NANO, produk kontrak derivatif emas yang dirancang khusus untuk pasar Indonesia. GOLD NANO memiliki ukuran kontrak yang sangat kecil, hanya 1 gram, dan dihargai dalam Rupiah (IDR), menjadikannya mudah diakses, terjangkau, dan nyaman bagi semua investor.
Dalam konteks akad Syariah, muqayyad merujuk pada suatu lafadz atau konsep yang memberikan petunjuk terhadap hakikat sesuatu yang terikat atau diikatkan kepada hal lain. Definisi ini menyoroti adanya pembatasan atau keterikatan suatu konsep dengan syarat-syarat tertentu, khususnya dalam praktik ekonomi berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.
Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.
Rahn merupakan menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan utang untuk dilunasi dan dapat diambil kembali ketika mampu melunasi hutang.
Gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.